Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Berbagi upaya hukum dilakukan pihak Gugum Ridho Putra, sebagai Ketua Umum Pantai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI di Bali. Selain di Mahkamah Konstitusi (MK) dan PTUN. Pihak Gugum menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Hanya saja kini, gugatan di PN Jakarta Selatan itu telah dibatalkan, karena Gugum mencabut gugatan secara tertulis setelah tidak hadir di sidang pertama.
Walau penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi dalam hal prinsipal tidak hadir disidang mediasi. Bisa dianggap penggugat tidak serius berperkara jika tidak hadir walau pun sudah diwakili kuasa hukumnya,” Praktisi Hukum Babel, Wira Sastiawa
Langkah ini, dianggap gimik (gimmick) oleh pihak tergugat di PN Jakarta Selatan, yakni Kasbiransyah bersama 4 orang pimpinan DPP PBB hasil Rapat Pleno MDP, Maret 2026. Gimik bukan hanya trik dan alat, tapi serangkaian adegan rekayasa. Biasanya dirancang khusus untuk menarik perhatian, menciptakan suasana atau mengelabui audiens.

“Kita Partai Bulan Bintang tidak pernah dualisme. Ini karena di PBB tidak ada MLB (muktamar luar biasa). Keputusan Pj Ketum dalam pleno MDP adalah mekanisme. Bukti Gugum kebanyakan gimik, ya buktinya tidak hadir malah mencabut gugatan secara tertulis,” papar Wakil Ketua Umum DPP PBB, akrab disapa Kasbiran ini.
Dalam gugatan Nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, Gugum dan Wakil Sekjen Bidang Eksternal, Dega Kautsar Perdana keduanya pihak penggugat. “Gugum hanya ingin terkenal. Bisa kita lihat pada persidangan di PN Jaksel dan juga mahkamah konstitusi, semua hanya sebatas iseng saja,” jawab Kasbiran.
Pihak Gugum menggugat 5 pengurus DPP PBB hasil MDP dan Menteri Hukum sebagai tergugat VI (enam). Tergugat I (satu), Kasbiransyah, II (dua) Abdul Bari Alkatiri, III (tiga), Yuri Kemal Fadlullah, IV (empat) Ketua Mahkamah Partai, Aris muhammad dan Fauzia selaku anggota Mahkamah Partai tergugat V (lima). “Gugatan ini di cabut pada saat pemanggilan ke dua hari kamis 7 mei 2026, setelah dianggap mangkir,” tambah Kasbiran.
Ditemui terpisah Praktisi Hukum Babel, Wira Sastiawan dari kantor Wira Sastiawan and Partner menjelaskan. Tidak hadirnya penggugat dalam sidang perdata adalah penyebab bisa gugatan dibatalkan. “Hal ini diatur dalam pasal 124 HIR singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) artinya hukum acara perdata,” jelasnya.
Ia mengatakan kehadiran prinsipal (penggugat dan tergugat) dalam sidang awal perdata jadi penting. Karena majelis hakim diperintahkan aturan untuk melakukan upaya mediasi. “Perma nomor 1 tahun 2016 mengatur pada sidang pertama yakni mediasi. Prinsipal atau para pihak wajib hadir secara pribadi dalam pertemuan mediasi, meskipun didampingi kuasa hukum,” tutur Wira.
Menurut Wira, implikasi dari pasal 124 HIR bisa saja membuat gugatan dianggap gugur dan penggugat dihukum menbayar biaya perkara. “Walau penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi dalam hal prinsipal tidak hadir disidang mediasi. Bisa dianggap penggugat tidak serius berperkara jika tidak hadir walau pun sudah diwakili kuasa hukumnya. Begitu juga dengan PTUN sama saja,” jelas salah satu advokat senior ini.












