Seputarbabel.com, Belitung – PT Timah Tbk menjelaskan jika alasan mereka tidak membeli pasir timah rakyat penambang, bukan karena tidak perduli. Anggota Mind Id ini perlu kepastian hukum terkait asal usul hasil produksi (mineral logam timah). Tidak lagi memiliki kuota produksi karena RKAB dari IUP mereka dalam proses. Ini juga mengakibatkan cashflow terganggu, sehingga pembayaran imbal jasa ke mitra tertunda.
Direktur Operasi PT Timah Tbk, Handy Geniardi menyampaikan terkait beberapa mitra tertunda pembayaran imbal jasa kemarin malam telah diplorises. “Untuk 8 CV sudah kita cairkan, hingga jam 10 malam terhitung tanggal 7 (kemarin malam), prosesnya bertahap karena ada di perbankan,” bukanya.
Terkait pembelian timah rakyat penambang di luar IUP PT Timah. Menurut Handy belum bisa dilakukan karena terkait degan aturan yang tidak membenarkan. “Kita tidak bisa bekerja tanpa aturan, karena (kalau dari luar IUP) kita khawatir (asal usul mineral) berimbas pada pelanggaran (pidana) dan penindakan pada perusahaan,” ungkap Mayor Jenderal TNI, Purnawirawan Angkatan Darat ini.
Ia pun menghimbau kepada rakyat penambang untuk tidak menambang di daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan. Karena jika pasir timah dari penambang yang diproduksi PT Timah berasal dari kawan tersebut akan berdampak pada perusahaan. “Seperti arahan pak Gubernur tadi, penambang kita harapkan tidak melakukan pertambangan di kawasan hutan dan DAS, karena itu akan berdampak pada kami (jika diproses penyidikan),” harap Handy.
Aksi massa dari rakyat penambang kemarin memprotes anjloknya harga timah dan sulitnya akses penjualan hasil tambang rakyat ke pihak perusahaan. PT Timah Tbk sendiri menunggu peraturan pemerintah pusat sebagai langkah legalitas. Rakyat penambang menginginkan agar harga jual timah mereka tidak timpang dengan harga di pulau Bangka. Harga Rp 170 ribu menjadi harga wajar dengan kondisi saat ini.
Setelah beberapa warga berorasi sampaikan berbagai aspirasi mereka, beberapa peserta aksi melakukan pembakaran. Massa aksi yang awalnya damai kemudian menjadi anarkis. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menyampaikan beberapa hari lagi peraturan presiden terkait deskresi agar PT Timah membeli timah dari tambang rakyat.
Ia berharap setelah Perpres diterbitkan semua mekanisme sudah siap. Dengan begitu ia berharap pembelian pasir timah rakyat dapat segera dilakukan. Karena jika harus menunggu proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah, masih lama.
“Belum ada IUP memiliki RKAB aktif, PT Timah maupun perusahaan swasta di (pulau) Belitung kondisi ini jadi hambatan utama. Makanya saat ini aktivitas tata niaga timahnya belum berjalan optimal,” katanya.
Bambang mengatakan pemerintah memilih menempuh kebijakan khusus melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat. “Kalau menunggu seluruh proses administrasi RKAB selesai, waktunya masih panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi harus tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perpres,” papar politisi Partai Golkar ini.
Sejumlah Stasiun Pengumpul (STP) PT Timah hari ini terpantau kembali melayani pembelian bijih timah dari masyarakat penambang. Dari informasi yang dihimpun, STP Mempaya, STP Renggadaian dan STP Air Merante telah dibuka. Hasil produksi rakyat penambang dari IUP PT Timah, telah diantar utuk dibayar minta PT Timah.
Sebelumnya, pasca kejadian pembakaran PT Timah memastikan, respons dari kondisi itu, perusahaan mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan), Ruddy Nursalam, Sekretaris Perusahaan PT Timah, menjelaskan langkah tersebut bagian dari prosedur penanganan insiden atas adanya keadaan kahar (Force Majeur).
Ruddy berpesan keberlanjutan industri pertimahan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kepastian regulasi dan tata kelola yang konsisten. “Perusahaan berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
PT Timah memandang penguatan tata kelola pertimahan melalui kejelasan regulasi dan konsiteh akan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha merupakan salah satu syarat tata kelola pertimahan nasional lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.
Ia juga menginformasikan PT Timah telah lakukan rangkaian pertemuan perwakilan penambang di Beltim untuk mendengarkan berbagai masukan. Perusahaan pun kembali mengoperasikan sejumlah STP, hal ini upaya mendukung kelancaran tata niaga mineral logam timah yang legal, transparan dan akuntabel.
“PT Timah berharap seluruh pihak menjaga kondusifitas, mari terus memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pertimahan yang memberikan kepastian hukum juga berikan kepastian berusaha,” tutup Ruddy












