KOLEKTOR TIMAH SELAMA INI SEBABKAN ILLEGAL MINING.

Seputarbabel.com – pangkalpinang – Bambang Herdiansyah Pengamat Pertimahan
kepada seputarbabel.com menanggapi terhadap penggrebekan terhadap kediaman salah satu kolektor timah di Lubuk Besar Bangka Tengah H Supidi, yang langsung dipimpin oleh Kapolda Bangka Belitung ini, merupakan tindak lanjut atas pernyataan Kapolda beberapa waktu lalu, yang mengatakan, akan menindak tegas para pelaku ilegal mining yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan lindung dan kawasan konservasi.jelasnya

Langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Babel ini, dalam rangka menekan aktifitas ilegal mining, yang sudah terjadi secara masif di Bangka Belitung selama ini. katanya

Karena tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan para kolektor timah ini, telah membuat praktek penambangan timah ilegal di Bangka Belitung dapat tetap eksis hingga saat sekarang ini.
Sebab tidak akan mungkin tambang-tambang timah ilegal ini, dapat tetap bertahan tanpa kehadiran pihak yang berperan sebagai pembeli dan penampung pasir timah yang berasal dari kegiatan pertambangan timah tanpa izin.

Jika aparat hukum terus melakukan penangkapan terhadap semua kolektor timah yang sudah dipastikan berada dibalik praktek pertambangan timah ilegal.

Maka akan dapat dipastikan para pelaku akan menghentikan aktifitasnya penambangannya.
Karena tidak ada lagi pihak yang akan membeli atau menampung hasil produksi pasir timah mereka.imbuhnya

Pasir-pasir timah dibeli oleh para kolektor ini, ada yang dijual kepada perusahaan-perusahaan timah yang ada di Bangka Belitung, untuk dijadikan bahan baku produk timah. Modus yang digunakan untuk meloloskan agar produk timah yang menggunakan bahan baku yang berasal dari kegiatan ilegal mining ini dapat diekspor.

Dengan memanipulasi dokumen Laporan Surveyor (LS), Seperti kasus yang pernah diungkapkan oleh Polda Babel beberapa waktu lalu. Yang awalnya menduga telah terjadi manipulasi terhadap isi Laporan Surveyor (LS) dokumen menyangkut ketelusuran asal usul bahan baku produk timah yang akan diekspor.

Dimana isi Laporan Surveyor (LS) menyangkut asal usul bahan baku produk timah yang akan diekspor ini, menyatakan bahan baku produk timah yang akan diekspor tersebut, berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan pengekspor.jelasnya

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Babel saat itu, akhirnya dapat mengungkapkan bahwa dokumen LS tersebut benar dimanipulasi, dan ditemukan bukti bahwa bahan baku produk timah yang akan diekspor, didapatkan dengan cara membeli melalui kolektor timah bukan diperoleh dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan pengekspor.

Kita semua berharap langkah yang dilakukan oleh Kapolda Babel beserta jajarannya ini, dapat mengurai persoalan carut marut pertambangan timah yang sudah terjadi selama ini.katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *