Belitung, Seputarbabel.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, sedang melakukan proses pemanggilan dengan cara mengundang seluruh pengusaha bus pariwisata di Kabupaten Belitung, sehubungan dengan isu kecelakaan yang ada di Subang.
Sebagai informasi, Dishub Belitung melakukan pertemuan dengan para pengusah bus pariwisata dan para pengusaha untuk menyampaikan, bahwa sebagian besar perusahaan di Kabupaten Belitung ini tidak memiliki izin operasional, pada Kamis (32/12/2024).
Melalui pertemuan ini Dishub Belitung dapat menyampaikan dampak yang terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh para pengusaha maupun perusahaan tersebut, seperti pajak “Jiwa Saraya” dan kelayakan jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah selesai rapat pertemuan, Kamis (30/5) menambahkan hasil rapat terkait pengusaha bus pariwisata yang tidak mengurus izin operasional itu disebabkan oleh biaya mahal, kemudian tidak tahu informasi.
Rahmansyah mengungkapkan, terkait pelanggaran pengurusan izin pariwisata dan truk Odol (Over Dimension Over Loading) akan dilakukan penertiban.
“Kita akan melakukan penertiban dalam waktu dekat sama dengan Provinsi, Dishub Provinsi, Balai Provinsi, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penertiban terhadap bus – bus Pariwisata,” terangnya.
Lanjutnya, terkait persoalan truk Odol ini persoalannya adalah bukan pada pihak perusahaan, tetapi pada pihak ke-3 yaitu jasa angkutan. Namun tadi Dishub Belitung sudah memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Anda jangan menyerahkan penuh pada pihak ke-3, perusahaan angkutan, tapi anda juga harus memonitor kelayakan kendaraan yang mereka punya, baik kaolin, sawit maupun BBM,” ucapnya.
“Sebagaian besar belum ada kelayakan uji KIR, jadi baru tahap mereka mau akan main setelah kita panggil, kita diskusi mereka mau akan uji KIR,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmansyah menyampaikan, uji KIR itu geratisi (tidak bayar). Fokus kami kepada angkutan keselamatan pariwisata, akuntannya saja. Jadi bukan dalam konteks wisatanya.
Oleh karena itu Dishub Belitung bekerja sama dengan Satlantas, kemudian yang perlu di informasikan bahwa Dishub Belitung memiliki sebuah Forum yang bernama, forum LLAJ Kabupaten Belitung.
Kemudian ketika disinggung awak media seputarbabel.com terkait persoalan wewenang Dishub. Romansyah menyampaikan, Ini hanya memberikan sosialisasi, penghimbau. Agar mereka mematuhi aturan terkait dengan keselamatan.
Dia mengaku, bukan hanya terkait perizinan pada bus saja melainkan kapasitas bus juga harus ideal.
“Kalau sebab bus misalnya hanya 30 orang, berarti mereka tidak boleh lebih dari pada itu, terus mereka jaga, harus ada Sefti kendaraan, mereka itu kemnya, makanya mereka harus wajib KIR,” pintanya.
Menurut Rahmansyah, Dishub Belitung hanya bisa melacak perizinan mereka nanti ketika mereka mau bayar pajak atau mau ngurus perizinan mereka harus lulus KIR dulu.
Menurut Romansyah, besaran potensi yang sudah mengurus perizinan atau KIR yaitu hanya satu persen (1%).
“Ya kami coba terus, sebagai upaya kami kan, kami panggil,” tegasnya.
“Inikan barang yang sudah lama, tapi diabaikan. Kenapa diabaikan, karena ya memang gak peduli ya gitu, ketika ada kecelakaan barulah mereka kan keteteran,” tutupnya.