Kejaksaan Diminta Selidiki Kasus Tata Niaga Timah Jilid 2

38 Nama Kolektor Timah Ilegal Diincar?

Fahrizan Buntuk

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Saat ini kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel), tinggal menunggu inkrah. Kejaksaan juga menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi. Karena persoalan kerugian lingkungan hidup, menjadi pintu masuk kasus ini. Kejaksaan diminta selidiki kasus tata niaga timah jilid 2, tidak berhenti pada korporasi dan para terpidana saja.

Fahrizan salah satu pemohon No. 25/PUU-VIII/2010, yang dikabulkan MK, membatalkan pasal dalam UU Minerba, tentang luas IUP minimal 5000 hektar. Mengatakan dalam tata niaga pertimahan, ada kolektor timah yang juga patut diduga menikmati hasil dari kerusakan lingkungan. “Kabarnya ada 38 nama kolektor timah yang diincar, benar atau tidak saya berharap ada kasus tata niaga timah jilid 2,” pinta pria yang akrab disapa Buntuk ini.

Ia menjelaskan jika Kejaksaan Agung pernah menyita dokumen terkait WN dari CV Binshap. Bahkan melakukan penggeledahan dikediaman WN yang juga pemilik Sabrina Hotel. “Mereka pastinya para kolektor juga patut diduga menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan,” kata Buntuk.

Kejagung juga memeriksa 6 orang, mereka adalah para kolektor. Mereka adalah HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya, H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

“Mereka para saksi bisa menjelaskan bagaimana pola mereka dalam memasok timah ke smelter – smelter,” sambung mantan pengurus DPP KNPI ini.

Hangga Oktafandany
Hangga Oktafandany,

Sebelum praktisi hukum Babel, Hangga Oktafandany mengatakan kasus ini semakin menguak jaringan besar selama ini menghisap keuntungan dari pertambangan timah ilegal. Ia berharap penyidikan tidak boleh hanya menyasar smelter, tetapi harus merambah hingga ke akar masalah—375 kolektor timah yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis ilegal ini.

“Jika ingin memutus mata rantai mafia timah, Kejaksaan harus segera menindak 375 mitra tambang ilegal yang tidak memiliki izin. Uang negara sebesar 10,3 triliun masih tersangkut di tangan mereka!,” papar Hangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *