BELITUNG, SEUTRBABEL.COM – Bareskrim Polri Tunggu Pelimpahan Kasus Dugaan 10 Ton Pasir Timah dari Rumah yang diduga milik salah satu oknum Ketua DPC Parpol di Kabupaten Belitung.
Menurut BABELTERKINI.COM – Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang menyeret nama (JN) alias H Jna, Ketua DPC Partai politik di Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.
Kemudian, penanganannya kini menunggu pelimpahan dari TNI Angkatan Laut ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini terungkap setelah TNI AL melakukan penindakan di Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 10 ton pasir timah diamankan dari kediaman Junaidi alias Juna.
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan
Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum H Jna, Wandi, membantah kliennya terlibat. Pernyataan itu disampaikan Wandi saat bertemu sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Tanjungpandan.
Namun bantahan itu belum menjawab pertanyaan publik terkait dasar penyitaan barang bukti yang disebut diamankan dari kediaman Junaidi.
Semantara itu, Danlanal Babel, Kolonel Marinir Yulindo, S.E., M.M., CRMP meminta masyarakat bersabar menunggu keterangan resmi.
”Sabar bang Agung, sebentar lagi akan ada press release. Nanti akan disampaikan di press release Bang ya, abang posisi dimana ya?” terangnya.
Sampai saat ini TNI AL belum membeberkan kronologi lengkap penindakan maupun status hukum barang bukti.
Bareskrim tunggu berkas. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari TNI AL.
Hal itu disampaikan Irhamni kepada RadarBabel.co, Selasa (11/8/2026) siang. “Kami masih menunggu pelimpahan perkara dari jajaran TNI Angkatan Laut,” katanya.
Dengan menunggu pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik masih menunggu press release resmi dari TNI AL dan langkah hukum lanjutan dari Bareskrim Polri.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan http://BabelTerkini.com, http://RadarBabel.co, dan keterangan AL / 98 Danlanal Babel.
Seluruh pihak yang disebut dalam artikel ini masih berstatus terduga hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Kasus 10 Ton Pasir Timah Wajib Masuk Bareskrim, TNI AL Janji Press Release








