Kasus 10 Ton Pasir Timah Wajib Masuk Bareskrim, TNI AL Janji Press Release

BELITUNG, SEUTRBABEL.COM – Bareskrim Polri Tunggu Pelimpahan Kasus Dugaan 10 Ton Pasir Timah dari Rumah yang diduga milik salah satu oknum Ketua DPC Parpol di Kabupaten Belitung.
‎
‎Menurut BABELTERKINI.COM – Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang menyeret nama (JN) alias H Jna, Ketua DPC Partai politik di Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.
‎
‎Kemudian, penanganannya kini menunggu pelimpahan dari TNI Angkatan Laut ke Bareskrim Mabes Polri.
‎
‎Kasus ini terungkap setelah TNI AL melakukan penindakan di Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
‎
‎Berdasarkan informasi yang berkembang, sekitar 10 ton pasir timah diamankan dari kediaman Junaidi alias Juna.
‎
‎Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan
‎
‎Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum H Jna, Wandi, membantah kliennya terlibat. Pernyataan itu disampaikan Wandi saat bertemu sejumlah wartawan di salah satu rumah makan di Tanjungpandan.
‎
‎Namun bantahan itu belum menjawab pertanyaan publik terkait dasar penyitaan barang bukti yang disebut diamankan dari kediaman Junaidi.
‎
‎Semantara itu,  Danlanal Babel, Kolonel Marinir Yulindo, S.E., M.M., CRMP meminta masyarakat bersabar menunggu keterangan resmi.
‎
‎”Sabar bang Agung, sebentar lagi akan ada press release. Nanti akan disampaikan di press release Bang ya, abang posisi dimana ya?” terangnya.
‎
‎Sampai saat ini TNI AL belum membeberkan kronologi lengkap penindakan maupun status hukum barang bukti.
‎
‎Bareskrim tunggu berkas. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari TNI AL.
‎
‎Hal itu disampaikan Irhamni kepada RadarBabel.co, Selasa (11/8/2026) siang. “Kami masih menunggu pelimpahan perkara dari jajaran TNI Angkatan Laut,” katanya.
‎
‎Dengan menunggu pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik masih menunggu press release resmi dari TNI AL dan langkah hukum lanjutan dari Bareskrim Polri.
‎
‎Catatan Redaksi:  Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan http://BabelTerkini.com, http://RadarBabel.co, dan keterangan AL / 98 Danlanal Babel.
‎
‎Seluruh pihak yang disebut dalam artikel ini masih berstatus terduga hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *