Jaga Kelestarian Alam, KPHP Perintahkan Ade Gunawan Cabut Tanaman Sawit di Hutan Lindung

Belitung Timur, seputarbabel.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Unit XIII mengambil sikap tegas terkait ditemukannya dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit dan kandang ayam yang diduga beroperasi di dalam kawasan Hutan Lindung yang masuk wilayah Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Langkah tersebut dilakukan setelah KPHP menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengamanan Hutan UPTD KPHP Gunung Duren Unit XIII berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 090/624/UPTD.KPHP-GD/2025 tanggal 29 Juni 2026 langsung turun melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan menggunakan titik koordinat dan pencocokan peta kawasan hutan, KPHP memastikan lokasi yang sebelumnya disebut masyarakat sebagai kebun sawit milik Ade Gunawan tersebut berada dalam kawasan Hutan Lindung.

Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Unit XIII, Jookie Vebriansyah, membenarkan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.Setelah memastikan temuan tersebut, KPHP Gunung Duren kemudian melayangkan surat peringatan resmi kepada Ade Gunawan.

Dalam surat tersebut, KPHP menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan kehutanan.

KPHP juga meminta Ade Gunawan untuk segera menghentikan aktivitas yang tidak sesuai prosedur serta memerintahkan agar tanaman kelapa sawit yang telah tertanam di kawasan Hutan Lindung tersebut segera dicabut.

“Kami meminta kepada Ade Gunawan untuk segera mencabut sawit itu,” tegas jookie kepada awak media, Selasa (30/6/26) sore.

Surat tersebut menjadi bentuk tindakan tegas KPHP dalam menjaga fungsi kawasan hutan dan mencegah terjadinya pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, informasi dugaan keberadaan kebun sawit di kawasan Hutan Lindung ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan laporan adanya aktivitas perkebunan yang berada di area yang diduga merupakan kawasan hutan negara.

Kini KPHP Gunung Duren menunggu tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan perintah pencabutan tanaman sawit tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan,
Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *