Bangka,Seputarbabel.com – Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Bangka.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang diterima dari Polsek Mendo Barat dan Polsek Merawang sepanjang Maret hingga April 2026.
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan polisi, di antaranya LP/B/9/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 terkait pencurian dengan pemberatan dan LP/B/8/IV/2026 tertanggal 29 Maret 2026 terkait percobaan pencurian.
“Beberapa kejadian pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang dengan sasaran barang-barang bernilai ekonomis,” kata AKP Era Anggraini.
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Pondok Modern Darul Abror, sebuah rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, serta BUMDes di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aksinya pada waktu yang berbeda, baik siang maupun malam hari.
“Modus operandi pelaku dengan menyasar barang-barang bernilai ekonomis seperti kanal baja ringan dan tangki air (tedmon),” ujarnya.
Dalam salah satu kasus yang terjadi di Pondok Modern Darul Abror pada November 2025, pelaku berhasil mencuri 92 batang kanal baja ringan dengan total kerugian mencapai Rp11.040.000.
Sementara di lokasi lain, pelaku juga mencuri tangki air yang menyebabkan kerugian hingga jutaan rupiah.
AKP Era Anggraini menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka setelah menerima laporan dari korban.
Tim yang dipimpin AIPTU Nanang Sulistyono kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
“Pada Rabu (1/4/2026), tim gabungan dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, serta Unit II Jatanras Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kanal baja ringan di Pondok Modern Darul Abror serta pencurian tangki air di wilayah BUMDes Air Anyir.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut barang hasil curian dan biasanya beraksi pada malam hari guna menghindari perhatian warga.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata AKP Era Anggraini.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi para pelaku.
AKP Era Anggraini menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.(*).













