Tim Gakkum Polairud Amankan 12 Ekor Kancil Satwa Dilindungi, Dijual Rp 1 Juta

Seputarbabel.com, Basel – Tim Gabungan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 1 pelaku perdagangan satwa liar. Penangkapan dipimpin Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel AKBP Ritman Todoan Gultom.

Pelaku diamankan di sebuah kapal penumpang saat bersandar di Dermaga Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Sabtu (25/01/2025) lalu. Ritman mengatakan, BD (35) diamankan bersama barang bukti 12 ekor Tragulus, Kancil, berasal dari Sumatera Selatan. “Dari 12 ekor Kancil, 5 ekor mati, Jadi rencana mereka akan jual satu ekor Kancil ini dengan harga 1 juta,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kancil ini berasal dari daerah Sungai Lumpur, Palembang. “BD merupakan warga Desa Ranggung yang membawa Satwa (Tragulus Kanchil) dilindungi negara tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tambah Ritman.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat tiindak pidana membawa dan memiliki Satwa yang di Lindungi ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat 1 huruf (d),(e) dan Ayat 2 huruf (b) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam lampiran Permen LHK NO. P.106/ MEN LHK/ SEKJEN/KUM.1/12/20/8 tentang Perubahan kedua atas Permen LHK NO P.20/MEN LHK/ SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” sambung Ritman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *