SEPUTARBABEL.COM, SUNGAILIAT — Aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Tiga pelaku pembobolan toko dan konter di kawasan Simpang Dragon, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, berhasil ditangkap oleh Tim Buser Kelambit Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2025. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Katim Buser Kelambit, Aiptu Nanang Sulistyono.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Wasdapani menjelaskan bahwa para pelaku dinilai sangat meresahkan karena kerap melakukan aksi pencurian yang mengganggu kenyamanan masyarakat Sungailiat.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni Wahyudi alias Wahyu (23), warga Jalan Gang Galunggung Air Merapin III Sungailiat; Ardiansyah alias Imam (32), warga Jalan Air Duren Gang Lembawai RT 12 Kecamatan Pemali; serta satu pelaku di bawah umur berinisial BA (17), warga Kecamatan Sungailiat.
Dalam aksinya di toko dan konter Jelitik, para pelaku membobol bangunan dan menggasak berbagai barang berharga, di antaranya puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, ratusan voucher pulsa berbagai operator, kartu perdana, serta sejumlah barang elektronik seperti charger handphone, kabel cas, televisi LED 40 inci, dan kipas angin duduk.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Wahyudi mengakui telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Selain TKP di toko dan konter Jelitik, tujuh TKP lainnya tersebar di beberapa lokasi di wilayah Sungailiat, antara lain kontrakan di Jalan Merbabu, Jalan Batako, warkop, kantin sekolah, hingga sebuah toko ayam di Jalan Parit Pekir.
Sebagian besar lokasi tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh korban.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta merugikan warga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (SeputarBabel.com/tedja pramana)














