Terseret Kasus Timah Ilegal, 14 Kuli Panggul Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

Ke-14 terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di kawasan Tanjung Kelayang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Sidang perdana perkara dugaan pengangkutan timah ilegal di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Selasa, 16 Desember 2025.

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Sidang perdana perkara dugaan pengangkutan timah ilegal yang menjerat 14 kuli panggul digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Sejak pagi, suasana haru sudah terasa di lingkungan pengadilan, diwarnai isak tangis keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang.

Ke-14 terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di kawasan Tanjung Kelayang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 161 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut kemudian menjadi perhatian serius dari pihak kuasa hukum yang menilai penerapan pasal tidak tepat.

Para terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari Ihza & Ihza Law Firm yang dipimpin Yuri Kemal dan Ali Reza, putra Prof Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang, kuasa hukum Cahya Wiguna mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sebanyak 13 pengacara diturunkan untuk mendampingi para terdakwa. Perkara ini pun menyita perhatian publik karena dinilai menjerat pihak paling bawah dalam struktur kegiatan tambang ilegal, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama belum tersentuh hukum.

Dari kursi pengunjung, keluarga terdakwa—istri, anak, dan kerabat—tak kuasa menahan air mata. Wajah-wajah cemas dan penuh harap terus mengarah ke majelis hakim, menanti proses hukum yang dianggap dapat menentukan masa depan keluarga mereka.

Salah satu anggota keluarga terdakwa menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan secara manusiawi.

“Kami hanya orang kecil, tidak mengerti apa-apa. Kami berharap mereka bisa kembali pulang,” ucapnya dengan suara bergetar.

Harapan serupa disampaikan keluarga lainnya yang mengaku pasrah namun tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa dalam memutus perkara ini.

Perhatian juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Belitung Komisi III dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yoga Pranata.

Ia menilai penanganan kasus tersebut perlu mengedepankan rasa keadilan yang sesungguhnya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil.

“Penegakan hukum harus adil dan berimbang. Jangan sampai hanya menyentuh lapisan bawah, sementara pihak yang lebih bertanggung jawab justru luput,” kata Yoga.

Di tengah suasana duka, keluarga terdakwa menyampaikan terima kasih kepada tim Ihza & Ihza Law Firm atas pendampingan hukum yang diberikan.

Mereka berharap perjuangan hukum tersebut dapat membawa keadilan dan membuka jalan agar para terdakwa dapat kembali berkumpul bersama keluarga. (SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *