Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kota Pangkalpinang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) melimpah seperti 6 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sehingga harus mempersiapkan kawasan dan infrastruktur pendukung industri, perdagangan dan jasa, serta pelabuhan dan penunjang sektor industri pariwisata. Konsep pembangunan Water Front City dan lokasi rekreasi di Pasir Padi akan coba dikembangkan.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menawarkan Kota Pangkalpinang dirancang sebagai kota jasa, perdagangan, industri dan pariwisata dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan. Membangun pelabuhan bisa dilakukan dengan konsep water front city. Itulah yang dikatakan, saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kamis (23/1/2025) dalam rapat paripurna kesembilan masa persidangan II tahun 2025 di DPRD Pangkalpinang, hal itu disampaikan Unu. Sebelumnya Pemkot menyampaikan 3 Raperda, Senin (20/1/2025) lalu saat Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I tahun 2025. 3 Raperda tersebut, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang tahun tahun 2025-2045, tentang kepemudaan dan registrasi surat tanah.
Terkait pandangan Fraksi Partai Demokrat (FPD), Unu menyampaikan karena SDA di Kota Pangkalpinang tidak ada seperti di Kabupaten lain. Maka perlu dipersiapkan kawasan dan infrastruktur pendukung bagi sektor jasa, industri, perdagangan serta pelabuhan dengan waktu sandar yang cepat. SDA Kota Pangkalpinang berupa perairan atau sumber daya air permukaan berupa sungai dan kolong yang perlu ditata secara harmonis dan terintegrasi.
“Dapat melalui konsep kota tepi air (water front city), serta memaksimalkan resapan air hujan ke dalam tanah dengan konsep kota spons (sponge city) untuk mengurangi resiko banjir. Hal ini untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Kota Pangkalpinang sebagai kota jasa, perdagangan, industri dan pariwisata dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungang,” jelas Unu.
Upaya mengurangi konflik penggunaan lahan, pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan harus sesuai dengan rencana pola ruang dan daya dukung lahannya. Dengan adanya Raperda Registrasi Surat Tanah ini tidak menghapus surat tanah yang sudah terdaftar.
Terkait pandangan dari Fraksi Partai Golkar (FPG), disampaikan bahwa pemerintah kota melalui Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota sebagai implementasi pelaksanaan di lapangan. “Ini terkait dengan Raperda Registrasi Surat Tanah,” ujar Unu.
Mengenai Raperda tentang Kepemudaan dibentuk sebagai dasar hukum Dinas Pemuda dan Olahraga. Agar menaungi pembentukan Tim Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan berusia 16 hingga 30 tahun.
Tanggapan atas pandangan Fraksi Partai Gerindra, Unu menyampaikan, Raperda tentang Registrasi Surat Tanah merupakan langkah konkrit pemerintah agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Seperti mempermudah pelayanan terkait pembuatan alas hak tanah, mempercepat proses penerbitan surat tanah yang salah satunya dengan pembuatan Informasi Register Surat Tanah,” jelasnya.
Mengenai Raperda tentang Kepemudaan ini disusun agar target pembangunan tercapai, sehingga pemerintah kota perlu mengambil langkah konkret sesuai perkembangan zaman. “Langkah-langkah ini mencakup berbagai aspek, dari penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan infrastruktur serta penerapan teknologi untuk mendukung efisiensi dan efektivitas program pembangunan,” sambung Unu.
Mengenai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa terkait Raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2025-2045. Dikatakan Unu, Pangkalpinang akan dirancang sebagai kota perdagangan, jasa, industri dan pariwisata dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan.
RTRW Kota Pangkalpinang merupakan pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan. Penetapan kawasan lindung dan kawasan budi daya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan. Karena ini akan menggambarkan dengan kelestarian lingkungan berkelanjutan oleh masyarakat melalui pengaturan zonasi tiap kawasan dan mekanisme perizinan. Unu berharap tiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan dan badan Eksekutif, sehingga dapat segera disetujui menjadi peraturan daerah.












