BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Kaget dan cemas melanda hati Phang Pit Lie atau akrab disapa Pak Ali, pemilik sekaligus penghuni Kedai Kopi Alibaba di Tanjungpandan! Tanpa pernah menjadi pihak yang bersengketa, memiliki sertifikat atas nama sendiri, tempat usaha dan rumahnya tiba-tiba menjadi sasaran pengecekan tim eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Jum’at (7/8/2026).
Kedatangan lengkap tim konstatering: petugas pengadilan, ATR/BPN, kepolisian, perwakilan kelurahan serta kuasa hukum kedua belah pihak sengketa, membuat suasana mendadak riuh dan mengejutkan pengunjung kedai.
“Saya kaget, orang yang sedang ngopi pun terkejut! Mengapa tiba-tiba rombongan datang lengkap ada polisi juga ke sini? Ini tanah saya, sertifikat atas nama saya, beli sejak tahun 2000-an, huni sejak 2005. Saya tidak ada hubungan keluarga, tidak ikut bersengketa dengan tetangga yang berperkara, kok bisa jadi objek?” ungkap Pak Ali penuh kekhawatiran.
Banyak Kejanggalan Terungkap Saat Pengecekan
Dalam proses pencocokan lokasi, terungkap sederet hal meragukan yang justru memperkuat dugaan kekeliruan besar:
✅ Nomor sertifikat tanah yang tertulis dalam putusan berbeda dengan dokumen asli di lokasi
✅ Pihak ATR/BPN menyatakan lokasi yang diperiksa tidak sesuai data resmi pertanahan dan tidak bisa menentukan batas wilayah eksekusi
✅ Teks putusan dinilai kurang rinci: tidak jelas batas pasti, luas, apakah hanya tanah atau termasuk bangunan, berbeda dengan surat undangan tim
✅ Bahkan jelas terlihat menyasar aset milik Pak Ali—pihak ketiga yang tidak pernah tersangkut perkara sedikitpun
Kuasa hukum pihak yang dihadapi eksekusi menjelaskan, saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan sudah mengajukan penundaan. Ada juga gugatan perlawanan dari pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
“Kami hormati hukum, tapi jangan terburu-buru! Objek belum jelas, data tidak cocok, bahkan menyentuh harta orang yang tidak tahu-menahu. Diduga dulu saat sidang tidak pernah turun cek lokasi dan tidak teliti bukti kepemilikan, sehingga sekarang batasnya kabur dan berpotensi merugikan warga tidak bersalah,” tegas kuasa hukum tersebut.
Harapan Sederhana Pak Ali: Jangan Sampai Harta Saya Hilang Karena Kesalahan Sambil memperlihatkan berkas asli bukti kepemilikan, Pak Ali memohon kepada pihak berwenang agar meneliti ulang secara teliti sebelum melanjutkan tindakan lebih lanjut. Ia takut jika terus dilanjutkan, ia bisa kehilangan tempat usaha sekaligus tempat tinggal yang sudah dibangun puluhan tahun hanya karena kesalahan penunjukan objek.
“Pastikan dulu mana yang benar-benar jadi sengketa, mana milik orang lain. Jangan sampai kami yang tidak bersalah justru menderita,” harapnya dengan nada cemas.
Hingga saat ini, tim hanya melakukan pencocokan lokasi. Warga sekitar dan Pak Ali menunggu langkah tindak lanjut resmi, berharap kebenaran dan kepastian hukum segera terungkap, kekeliruan dapat diperbaiki, dan tidak merugikan pihak yang tidak bersangkutan.












