Sosialisasi Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dalam mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan, PT Timah Tbk memiliki aturan internal. Sosialisasi Peraturan Perusahaan Nomor 10 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pun dilakukan. Ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Timah Tbk berjalan sesuai aturan.

Berlangsung di ruang sidang utama kantor pusat PT Timah Tbk di Pangkalpinang, kegiatan sosialisasi dibukan oleh Direktur SDM dan Umum, Muhammad Rizki. Dalam arahannya, Rizki mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa, PT Tima mengedepankan aspek efektifitas dan efisiensi. “Dibutuhkan SDM berkompeten dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawabnya dalam pengadaan barang dan jasa ini,” ujarnya.

Hadir dalam acara Kepala Divisi Pengadaan dan Pergudangan, Erwin Suheri dan Kepala Divisi Administrasi Perusahaan, Yahya Nugra. Sebelumnya Divisi Pengadaan dan Pergudangan PT Timah Tbk telah melakukan sosiasisasi kepada para mitra usaha yang telah bekerjasama dengan PT Timah. “Pahami teknisnya secara jelas, lakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan serta perhatikan faktor komunikasi sehingga jangan sampai terjadi salah penafsiran,” pinta Rizki.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pengadaan dan Pergudangan, Erwin Suheri, Kepala Divisi Administrasi Perusahaan Yahya Nugra serta karyawan administrasi yang mewakili masing-masing divisi.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan Divisi Pengadaan dan Pergudangan kepada mitra-mitra usaha yang telah bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *