Belitung, seputarbabel.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Suherman menyayangkan bahwa kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Belitung.
Ia menyatakan kekerasan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu tidak diperbolehkan atau dibenarkan dalam hal apapun.
‘’Tidak kita benarkan kekersan anak terjadi, apalagi statusnya dibawah umur. Saya selaku ketua Komisi III sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi,” kata Suherman, Sabtu (11/5/2024).
Hal tersebut disampaikan untuk merespon adanya anak anggota DPR dari Fraksi NASDEM Agung Maitrryawir, anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang jadi korban pemukulan.
“Sebagai orang dewasa tidak semestinya melakukan tindak kekerasan seperti itu, karena itu akan berdampak trauma yang mendalam kepada anak, terutama pada kesehatan mental,” ujarnya.
Suherman melanjutkan, bila dilihat berdasarkan rekaman CCTV, anak tersebut dipukul dan Informasi yang Ia terima, bahwa orang tua korban telah menempuh jalur hukum. “Resmi melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut bukan karena melihat kekerasan itu menimpa anak dari salah satu kader NASDEM.
Akan tetapi ketentuan hukum di Republik Indonesia telah mengatur agar tindakan kekerasan tidak digunakan oleh siapapun, tanpa terkecuali.
“Suherman menyarankan agar Polres Belitung melakukan tindakan projustisia suapaya memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Kami mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan prosudur yang barlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Adapun peristiwa dugaan pemukulan yang dialami anak dari Fraksi NASDEM beredar di media sosial yang ditampilkan dalam rekaman CCTV sudah jelas, siapa yang melakukan, alat dan barang buktinya sudah kelihatan, termasuk pelakunya. Tinggal menentukan status dari peristiwa yang terjadi.
‘’Saya yakin penyidik pasti telah mengumpulkan barang buktinya,’’ terangnya.
Suherman yakin dan percaya aparat penegak hukum pasti bisa menyesuaikan dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur untuk diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.
‘’Tapi kalau tidak ada kepastian hukum dari Polres Belitung, masih ada Polda, masih ada Polri yang lebih tinggi. Tapi saya percaya, Polres Belitung pasti sudah melakukan langkah-langkah yang tepat menyikapi kasus ini,’’ tutupnya.