TANJUNGPANDAN, SEUTARBABEL.COM – Main kucing-kucingan sama aparat akhirnya ketahuan juga. Satu unit mobil tangki biru putih nopol BN 1564 WD diamankan Satreskrim Polres Belitung Kamis (10/6/2026). Diduga kuat jadi kuda pengangkut biosolar ilegal kapasitas 5 ton alias 5.000 liter.
Awalnya kejadian ini keungkap gara-gara kecelakaan di Jalan Dendang, Desa Ibul, Badau. Satlantas mau bawa ke Unit Laka, eh tangkinya kabur dari lokasi. Tingkah mencurigakan itu yang bikin polisi curiga. Diburu, dibongkar, ketahuan.
Hasil penyelidikan, tangki itu baru nyetor BBM industri jenis biosolar yang diduga nggak sesuai aturan. Titik antarnya ke salah satu perusahaan di Jalan Masdan RT 06/RW 02, Desa Tanjung Kelumpang, Simpang Pesak, Belitung Timur.
Nggak cuma tangki. Tim Tipiter Satreskrim juga nyeret satu unit Panther minibus dan barang bukti lain. Jaringannya dibongkar.
Sembilan orang sudah ditetapkan tersangka. Dua nama yang disebut berinisial AG alias BU, diduga pemodal sekaligus pemilik usaha angkut BBM ilegal ini. Lalu SE alias BM, diduga otak lapangan yang ngatur ritme pengiriman.
BBM subsidi dan industri memang jadi ladang empuk. Tapi kalau main nakal, aparat nggak tidur. Kasus ini masih dikembangkan. Polres Belitung belum buka detail pasal dan kronologi lengkap ke publik.
Satu pelajaran, tangki bisa kabur dari lokasi saat dalam pengawasan laka, tapi nggak bisa kabur dari hukum. BN 1564 WD sudah ngandang. Sembilan orang sudah diborgol. Tinggal nunggu siapa lagi yang kebuka dari rantai biosolar ilegal ini.












