PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Satpol PP Babel) kembali melakukan penertiban tambang ilegal (TI)dikawasan belakang Rumah sakit Siloam, Pusat perbelanjaan Giant dan kolong meja Bravo.
Dalam penertiban tersebut Satpol PP Babel berhasil mengamankan puluhan mesin dan drum plastik yang terdapat di lokasi tersebut yang merupakan Daerah aliran sungai(DAS) Jumat,(11/5/2018).
Kepala Satpol PP Babel Yamoa Harefa Mengatakan kegiatan penertiban TI di tiga lokasi tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang sudah mulai resah dengan aktivitas TI tersebut.
“Banyak laporan masyarakat yang masuk langsung kepada Gubernur Babel. tentang aktivitas TI di belakang RS. Siloam dan Pusat perbelanjaan Giant,” Sebutnya
Ia mendapatkan perintah langsung dari Gubernur Babel untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas TI yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lokasi tersebut.
“Bagi ponton dan sakan yang tidak bertuan maka akan kami robohkan dan mesin mesinnya kami sita. Tapi jika para penambang ingin bongkar sendiri peralatan mereka kami persilakan,” ungkap Yamoa
Kami juga tidak akan melakukan pembakaran tapi langsung menyita peralatan yang kami bongkar. Tapi kalau yang bongkar sendiri silahkan diamankan tapi dengan syarat tidak lagi melakukan penambangan lagi.
“Semoga kedepan kegiatan TI di wilayah Babel akan berkurang. Sesuai aturan berlaku kami akan bertindak tegas,” harapnya