Jakarta- Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Pusat Margiono mengecam keras, atas perlakuan kekerasan yang di alami oleh wartawan saat melakukan tugas jurnalis.
Apa yang dialami oleh Wartawan Metro tv Darbe tyas dan rekan-rekan saat meliput kegiatan demo di alun alun Purwokerto.Senin,(9/10) Malam, adalah tindakan yang melanggar hukum.
“PWI Pusat mengingatkan kembali stakeholder (pemangku kepentingan) bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum (pasal 8 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya
Tidak hanya itu saja PWI pusat juga menyampaikan simpati kepada Darbe tyas mengalami kekerasan fisik dan psikis dan berharap cepat pulih untuk kembali bertugas.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada PWI provinsi dan PWI kabupaten yang cepat tanggap terhadap perlakuan kekerasan yang di alami oleh wartawan,” katanya
PWI Pusat juga meminta kepada kapolda Jawa tengah untuk menindaklanjuti dan memproses tindakan kekerasan yang di alami oleh wartawan sebagai aturan yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi gerak cepat kapolda Jawa tengah dan meminta kasus ini diselesaikan sampai tuntas serta memberikan sangsi kepada yang bersalah,” tegasnya