PT Industri Mineral Indonesia (IMI) melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan terkait pembahasan reklamasi pasca tambang perusahaan tersebut yang masa beroperasinya telah berakhir pada awal tahun 2020 lalu.
Pertemuan tersebut berlangsung di eks Kantor PT IMI jalan Air Serkuk Tanjung Pandan dengan dihadiri oleh perwakilan perusahaan dari Jakarta, Kepala Desa Air Saga, Ketua BPD Air Saga, Kepala Dusun serta Ketua RT.
Azhar Asbatara selaku pihak yang mewakili perusahaan menyampaikan bahwa npertemuan tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat mengenai lahan pasca tambang tersebut.
“Kami ingin selesai dengan baik bersama masyarakat jadi masyarakat nanti ke depannya juga bisa membangun dengan wilayah yang ada dan kami juga selesai dengan kewajiban kami,” katanya.
Azhar menjelaskan, PT IMI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP) sesuai dengan ketentuan dan peraturan maza izin tambang yang sudah berakhir pada pertengahan Januari 2020 lalu dan sesuai ketentuan perusahaan berupaya melakukan reklamasi pada lahan yang terganggu.
“Namun tidak bisa dilakukan sepenuhnya karena lahan sepenuhnya sudah dikuasai oleh masyarakat yang dipergunakan untuk tempat tinggal, perumahan penduduk, peruntukan jalan Desa dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan sudah mereklamasi lahan terganngu sebanyak 6,7 hektare namun untuk lahan yang terganggung sesuai ketentuan berlaku pihak perusahan tidak memiliki kewajiban melakukan reklamasi.
“Kami sudah tanami pohon ketapang ada juga sebagian kami tanami jambu mente,” katanya.
Azhar menjelaskan, sedangkan kolong bekas tambang dimanfaatkan sebagai sumber air baku bagi masyarakat karena ketika musim kemarau air tersebut bermanfaat untuk masyarakat dan sebagian sudah ditata oleh masyarakat.
Ia berharap, melalui pertemuan tersebut didapati kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat yang mewakili agar perusahaan dibebaskan dari kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang.
“Selanjutnya kami akan ajukan permohonan sesuai petunjuk Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM Kemarin nanti menunggu jawaban disamping surat kami juga akan komunikasi jadi nantinya Desa bisa melakukan penataan wilayahnya dan kewajiban kami juga dapat selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Candr Purnama sangat mengapresiasi hal positif yang dilakukan PT IMI dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mendapatkan titik terang mengenai lahan di luar IUP PT IMI.
“Karena memang PT IMI sekarang memiliki kewajiban melakukan reklamasi setelah reklamasi selesai barulah eks IUP bisa diserahkan ke Pemerintah Kabupaten yang nanti bisa diteruskan ke pihak Kecamatan atau Desa baru bisa diselesaikan,” tandasnya.