Terkait Putusan dr Ratna, IDI Babel Sampaikan Duka Cita Hingga Kriminalisasi

Ketua IDI Babel, Arinal Pahlevi Didampingi Pengurus Wilayah dan 2 Ketua IDI Cabang, Idil Fitri, Ketua IDI Pangkalpinang dan Muhammad Ma'ruf, Ketua IDI Bangka. Foto diambil Sabtu (1/8/2026) malam di EsEmBI, Padang Baru.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Guna menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Pangkalpinang terhadap dokter Ratna Setia Asih, Senin (20/7/2026) lalu. IDI Wilayah Babel kemarin (1/8/2026) resmi menerbitkan surat Pernyataan Sikap nomor : 71/IDI WIL BABEL/VIII/2016. Dimana berisi 3 hal terpisah dari ungkapan duka cita, apresiasi dan ucapkan terimakasih untuk majelis hakim. Hingga serukan perlindungan hukum dan pencegahan kriminalisasi. 

Putusan menyatakan bahwa dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalukan  tinda pidana seperti didakwakan. Maka memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat, kemampuan dan martabatnya harus dilakukan. “Ini adalah kemenangan bagi tegaknya keadilan itu sendiri,” Ketua IDI Wilayah Babel, Arinal Pahlevy.

Ditemui Sabtu malam di EsEmDi Resto dan Cafe, Padang Baru. Ketua IDI Wilayah Babel, Arinal Pahlevi, didampingi 2 Ketua IDI Cabang, guna membacakan Pernyataan Sikap. Selain pengurus IDI wilayah hadir Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Babel, Yudi Wijaya.

Hadirnya Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Babel, Yudi Wijaya di EsEmBI Padang Baru, Sabtu (1/8/2026) malam bersama Pengurus IDI Wilayah dan 2 Ketua Cabang.

Jika Arinal membacakan hal pertama, apresiasi dan ucapkan terimakasih untuk majelis hakim. Ketua IDI Cabang Bangka, Muhammad Ma’ruf membacakan hal kedua, serukan perlindungan hukum dan pencegahan kriminalisasi. Idil Fitri, Ketua IDI Pangkalpinang, membaca ungkapan duka.

Putusan ini dinilai adil, IDI Babel pun berikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim. Bukan hanya karena memutus secara adil dan bijaksana untuk dokter Ratna.

Putusan menyatakan bahwa dokter Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalukan  tinda pidana seperti didakwakan. Maka memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat, kemampuan dan martabatnya harus dilakukan.

Terkait soal Seruan Perlindungan Hukum dan Pencegahan Kriminalisasi, diawali karakteristik Risiko Medis. Karakteristik pelayanan medis berbeda secara mendasar dengan aktivitas profesi lainnya. Karena tenaga medis tidak pernah menjanjikan hasil pasti (resultaat verbintenis).

“Melainkan punya kewajiban memberikan upaya maksimal dan terbaik (best effort) berdasarkan ilmu pengetahuan, pengalaman klinis, fasilitas yang tersedia, serta kondisi pasien pada saat pelayanan diberikan,” jelas Ma’ruf.

Ia pun menuturkan soal Ilmu Ketidakpastian (science of probability). Medicine is a science of probability and an art of managing uncertainity. Karena itu, komplikasi medis yang tidak bisa dihindari, membuat kondisi pasien memburuk. Tidak dapat secara otomatis ditafsirkan kelalaiam atau kesalahan pidana (kriminalisasi).

“Hasil kurang optimal tidak serta merta menjadi malapraktik (pidana), apabila prosedur telah sesuai dengan standar penanganan,” sambung Ma’ruf.

Tidak hanya itu jaminan bekerja aman, harus wajib diberikan Negara dan warga dunia dalam upaya perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan. Idil Fitri menutup pernyataan sikap, dengan poin ungkapan duka cita. Karena telah berpulang ke Rahmatullah ananda (korban AR), IDI Babel dan  seluruh Cabang menyampaikan duka cita mendalam.

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah. Semoga menjadi syafaat bagi kedua orang tuanya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketabahan,” tutup Idil Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *