Pajak HTM MXGP Pangkalpinang Setor Kemana?

Seputarbabel.com,Pangkalpinang– Pemerintah kota Pangkalpinang sebagai tuan rumah pergelaran MXGP 2018. Sangat disayangkan panitia penyelenggara kegiatan tidak pernah melaporkan pajak tiket masuk hiburan tersebut

 

Berdasarkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan di pasal 5 huruf i. Tenang pajak tiket masuk, nomor 3. balap kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 15% (Lima belas persen)

 

Seharusnya Pemkot Pangkalpinang berhak mendapatkan pajak tiket masuk yang dikabarkan sudah terjual 15000 tiket, jika tiket tersebut dikenakan pajak hiburan 15% maka akan ada pemasukan untuk daerah.

 

Kepala bidang pendapatan Badan keuangan daerah yang kami temui diruang tadi siang. Kamis,(28/6) mengatakan kami tidak pernah mendapatkan pajak hiburan dari penjualan tiket masuk MXGP.

 

“Kalau publikasi ada, tapi kalau tiket masuk ngak ada,” ungkap Hany Handayani kepada awak media.

 

Kami pun sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Bangka Tengah apakah mereka pernah dilibatkan dalam rapat koordinasi penyelenggara MXGP.

 

“Mereka tidak pernah dilibatkan,apalagi kota Pangkalpinang,”Sebutnya

 

Kami mendukung kegiatan MXGP kota Pangkalpinang, walaupun Gor Sabarudin berada di wilayah Bangka Tengah. Pangkalpinang juga mendapatkan dampak positif atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

 

“Sementara ini kami hanya menerima pajak reklame dan hotel dan resto lebih ramai dan pajak pun meningkat,” Pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *