Seputarbabel.com, Pangkalpinang- Masih banyaknya pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan Pemerintah dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 membuat Pemkot Pangkalpinang akan melakukan tindakan tegas.
Disampaikan oleh Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian bahwa akan ada sanksi bagi pengusaha dan pelaku usaha yang melanggar hal tersebut.
“Kita akan bekerja sama dengan melibatkan Polsek Polsek di Polres Pangkalpinang untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bandel dan melanggar jam operasional,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sopian bahwa sanksinya bagi yang melanggar akan dibawa ke Polsek untuk dibina.
“Bagi yang melanggar akan di bina di Polsek agar pelaku usaha yang bandel lebih memahami apa itu social distancimg dan physical distancing,” jelas Sopian di gedung kantor Walikota.
(Dian)