Perbaikan pengolahan limbah pabrik tapioka PT Bangka Asindo Agri (BAA), diminta warga Kenanga karena menimbulkan bau busuk. Warga terdampak bau busuk dari pabrik sesuai arah angin berhembus. Keluhan ini sudah berlangsung 3 tahun, kini salah satu mantan RT harus menjadi tahanan kejaksaan Sungailiat.
6 warga Kenanga kini menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ini diketahui ketika para legislator dan Bang Roi dialog dengan warga di masjid Kenanga. Karena kasus sudah naik penyidikan dan dilakukan penahanan maka Deddy dan Panggah pun tidak bisa mengintervensi.
Karena mencampuri urusan pidana yang disangkakan tersebut diluar tugas dan fungsi mereka. Tapi Deddy berikan solusi untuk melakukan penangguhan penahan. Kedua legislator dari fraksi partai Golkar ini pun mendatangi kantor kejaksaan negeri (kejari) Sungailiat. Bang Roi ikut mendampingi, mereka bertiga bertemu dengan kepala kejaksaan negeri (Kejari) Sungailiat.
Ternyata kasus ini akibat pemalsuan tanda tangan warga dalam dokumen class action, diduga kuat telah dilakukan para tersangka. Sangat disayangkan kejari sepertinya tidak mau memberikan penangguhan. Sekalipun salah satu tersangka hamil, ia masih meminta surat dan pengajuan. Tentu harus menunggu proses, itu pun kalau ia berkehendak.
Tapi dihadapan para legislator ini Kajari Sungailiat Farid Gunawan, juga memberi sinyal tidak akan melakukan penangguhan. Karena melalui pengacara, menurutnya telah diminta melakukan penangguhan. Tapi menurut Farid pengacaranya tidak mau kalau harus mengemis meminta penangguhan.
Itu dijelaskan Farid, setelah Kasipidum Rizal mengkomunikasikan upaya hukum untuk 6 warga tadi kepada pengacara mereka, Zaidan. Ia hanya berjanji agar proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Sungailiat dipercepat. “Jika tidak Senin atau paling lambat Selasa nanti akan kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan,” jawab Farid kepada Deddy, Panggah dan Bang Roi.