PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Tadi pagi ini (Senin,15/5/2017) Komisi Informasi (KI) Bangka Belitung (Babel) didatangi lagi oleh masyarakat selaku Pemohon sengketa informasi, lantaran mendengar dasus-desus permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada Kesekratariatan KI Babel tidak diproses dan ditandatangani oleh Sekretaris Panitera KI Babel.
Pemohon sengketa informasi yang mendatangi Kantor KI Babel yakni atasnama Wan Awaludin dan Himawan, permohonan sengketa informasi yang ajukan atas nama pribadi/perorangan.
Kedatangan mereka ke Kantor KI Babel untuk mempertanyakan permohonan sengketa informasi yang mereka ajukan beberapa hari yan lalu, dan diterima langsung oleh Ketua KI Babel Rikky Fermana dan Wakil Ketua Subardi.
Kepada Pers, Rikky Fermana membenarkan bahwa tadi pagi membenarkan ada masyarakat atasnama Wan Awaludin dan Himawan mendatangi kantor KI Babel mempertanyakan perkembangan proses permohonan sengketa informasi yang mereka ajukan.
” Kira-kira pukul jam 10 lewat, saudara Wan Awaludin dan Himawan menemui kami,mempertanyakan permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada petugas kesekretariatan KI Babel pada hari Rabu kemarin tanggal 9 Mei, dan berkas permohonannya masih di Sekretaris Panitera yakni saudara Ahmad Fauzan Kabid SKDI Diskominfo Babel ” Tutur Ketua KI Babel saat ditemui usai istirahat siang di Rumah Pers Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lanjut Rikky menyampaikan, bahwa berkas permohonan sengketa informasi yang diajukan Wan Awaludin Cs sudah ditandatangani oleh Ahmad Fauzan selaku Sekretaris Panitera, dan dalam waktu dekat Komisioner KI Babel akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan Majelis hakim komisioner dan mediatornya terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan.
“InsyaAllah setelah berkas permohonan sudah ditandatangani oleh Sekretaris Panitera, kami akan segera rapat pleno untuk menentukan majelis komisioner dan mediator terkait beberapa permohonan sengketa yang diajukan oleh Wan Awaludin dan lainnya ” Kata Rikky Fermana kepada Jurnalis Babel.
Ketika disinggung desas-desus adanya upaya dari Sekretaris Panitera KI Babel menghambat dan mengulurkan waktu terhadap proses permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat/pemohon informasi, dan dikuatirkan oleh pemohon/masyarakat pengajuan sengketa informasi melewati batas waktu yang diatur undang-undang, sehingga putusan sidang ajudikasi sengketa mementahkan permohonan informasi yang diajukan pemohon/masyarakat.
Rikky Fermana mengelak, mengatakan bahwa setiap berkas permohonan sengketa informasi harus dipelajari secara teliti dan cermat serta harus memenuhi syarat administrasi atau cacat hukum; sehingga berkas permohonannya sudah memenuhi ketentuan hukum dan undang-undangan.
” setelah dipelajari dan diteliti berkas permohonan sengketa informasi dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan sesuai ketentuan Undang-undang KIP dan Perki baru Sekretaris Panitera akan menandatanganinya, kemudian disampaikan kepada komisioner KI Babel untuk ditetapkan majelis hakim komisioner dan dijadwalkan sidang ajudikasinya, ” Jelas Rikky.
Namun ia tidak menampik bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara komisioner koordinator bidang penyelesai sengketa informasi dengan sekretaris panitera terkait penafsiran tupoksi sekretaris panitera dalam pemahaman yang diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).
” Komisioner KI Babel sudah mempelajari dan membedahkan Undang-undang KIP, bahkan berkonsultasi kepada Komisioner KI Pusat dan KI Provinsi lainnya terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik ditingkat kabupaten/kota menjadi ranah dan tugasnya Komisi Informasi tingkat Provinsi yang menyelesaikannya selama Komisi Informaso tingkat kabupaten/kota belum terbentuk ” Tukas Rikky Fermana.(4wd)