Komisi III DPRD Babel Minta PT Timah Evaluasi IUP

Pimpinan DPRD Babel, Edi Nasapta dan Beliadi Bersama Komisi III DPRD Babel, Usai Audiensi Dengan PT Timah Tbk di Kantor Perwakilan Jakarta, Selasa (14/7/2026) lalu. Pertemuan ini dihadiri Direktur Operasi, Handy Geniardi.

Seputarbabel.com, Jakarta – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sampaikan berbagai masukan strategis kepada PT Timah Tbk. Ketua Komisi III, Taufik Rizani juga menawarkan agar lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dievaluasi. Sehingga tidak menjadi potenisi konflik dan beban perusahaan.

“Wilayah (lokasi IUP,red) jika tidak produktif lagi, jangan hanya menjadi beban perusahaan dan sumber konflik berkepanjangan. Sebaiknya dievaluasi agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat, pembangunan daerah tentunya sesuai ketentuan berlaku,” saran Taufik Rizani.

Ini disampaikan, kemarin (14/7/2024) saat DPRD Babel melakukan audiensi dengan PT Timah di Kantor Perwakilan Jakarta. Pertemuan, dipimpin Direktur Operasi PT Timah, Handy Geniardi, dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta dan Beliadi. Dari komisi hadir juga Wakil Ketua, Imelda, Sekretaris Komisi, Johan Vigario serta anggota Komisi III.

Politisi PDI Perjuangan dapil Belitung ini juga meminta agar penerbitan izin kepada mintra dilakukan secara selektif, transparan dengan berpihak kepada pelaku usaha lokal. “Maupun usaha kerakyatan (lokal pulau Belitong) yang memenuhi persyaratan. Juga harga (imbal jasa) antara pulau Bangka dan Belitung dapat diselaraskan. Ini agar rakyat kami mendapat perlakuan adil,” sambung Taufik.

Terpisah, anggota Komisi III, Syarifah Amelia, selain mendorong peningkatan kuota RKAB di pulau Belitung untuk mendukung PT Timah memperoleh kuota tambahan dari pemerintah pusat.

Ia juga mengusulkan evaluasi terhadap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan lokasi IUP yang sudah tidak lagi produktif. “Jika memang tidak dibutuhkan lagi untuk kegiatan pertambangan, perlu dikaji agar memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi dan kepastian hukum untuk masyarakat,” sambung Amel.

Wakil Ketua DPRD Babel dari Fraksi NasDem, Edi Nasapta menyampaikan, berdasarkan hasil Rakorwil bersama APDESI Belitung. Ditemukan banyak permukima, sekolah, rumah ibadah, kantor desa, fasilitas umum hingga kebun masyarakat yang telah lama digarap justru masuk WIUP atau IUP PT Timah.

Sementara saat ini rakyat penambang di Belitung dan Belitung Timur karena revisi RKAB, pasir timah mereka rakyat tidak dapat dijual. Alasan ini menjadi dasar PT Timah tidak membayar imbal jasa dari mitra. Sehingga pasir rakyat tidak ada yang membeli.

Edi memastikan kondisi ini membuat keresahan masyarakat bertambah. “Masyarakat butuh kepastian hukum. Mereka ingin bekerja, bertani, berkebun, dan membangun usaha tanpa dihantui rasa takut. Negara harus hadir memberikan solusi yang adil, baik bagi masyarakat maupun bagi PT Timah sebagai perusahaan negara,” tegasnya.

Ia membenarkan, sebagai solusi DPRD Babel mengusul dilakukan pencocokan peta menggunakan data resmi Kementerian ESDM. Ini guna memisahkan kawasan permukiman, fasilitas umum, rumah ibadah, sekolah dan lahan produktif masyarakat agar tidak masuk WIUP PT Timah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *