Tanjung Pandan,Seputarbabel.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan sekaligus melakukan penyelidikan terhadap PT Indo Sukses Lestari Makmur (ILSM), perusahaan Hutan Tanaman Industri di Simpang Pesak Belitung Timur. Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani didampingi Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK, Rosa Vivien, menyaksikan pemasangan plang penghentian kegiatan oleh pengawas dan penyidik KLHK.
Rasio Ridho Sani mengatakan tindakan hukum yang dilakukan terhadap PT. ISLM berupa sanksi administrasi penghentian sementara terkait dengan pelanggaran perizinan, dan penyelidikan dilakukan karena PT. ISLM membuka areal di luar konsesi-merambah kawasan hutan. Atas sanksi itu PT ISLM yang mengembangkan HTI seluas 10.000 hektar itu, dilarang membuka areal baru, kecuali memelihara tanaman yang sudah ada.
Sementara di areal yang berada di luar konsesi, manajemen PT ISLM tidak diperbolehkan melakukan semua aktivitas . ” Atas tindakan membuka kawasan hutan di luar konsesi ini, kita akan lakukan penegakan hukum pidana,”kata dirjen Rasio Ridho Sani. “Mulai besok tim penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidik KLHK sudah ada di Belitung,”tambah Roy, begitu panggilan Dirjen Gak Kum Kemen LHK itu.
Bukan hanya itu PT ISLM juga diindikasi telah membuat jalan koridor di sepanjang sepadan sungai Balok, Sungai jerung, sungai air raya’. Karena ini pula Dirjen mensinyalir sebagai salah satu penyebab banjir yang merendam ratusan rumah di Kecamatan Gantong dan sebagian wilayah di Belitong. Roy menegaskan KLHK akan melakukan tindakan tegas, baik pidana maupun perdata terhadap perusahaan bahkan juga individu yang merusak lingkungan dan hutan. Terlebih di Belitong yang kini tengah mengembangkan potensi wisata. “Sudah dapat dipastikan pengembangan wisata akan terganggu bila lingkungannya rusak,”kata Roy.
Pada saat berada di lokasi Roy juga mendapat banyak pengaduan dari sejumlah masyarakat atas tindakan yang dilakukan PT ISLM. Menyikapi perusakan lingkungan yang marak terjadi di Babel saat ini, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan ini, baik terkait dengan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun hutan. Kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena menyengsarakan banyak orang. Banyak masyarakat Babel yang telah menderita karena bencana banjir. Roy menambahkan KLHK sudah melakukan penindakan beberapa kasus terkait dengan illegal logging, perambahan hutan, dan pertambangan di Babel.