Ilustrasi Foto Kapal Jaring Bekantong Milik Mongabay
Belitung, SeputarBabel.Com – Beberapa waktu lalu sebuah kapal nelayan diamankan kapal Hiu dari pusat, Jakarta di perairan dekat, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat di periksa, kapal berukuran 132 gross tonnage (GT) membawa alat tangkap jaring tarik berkantong, pada Selasa (19/7/2022).
Kepala DKP Kabupaten Belitung Widodo mengatakan, saat kapal Hiu dari Jakarta melakukan patroli melihat sebuah kapal Nelayan yang melakukan pelanggaran, kemudian petugas memeriksa dan membawa kapal tersebut kewilayah terdekat (pelabuhan Tanjungpandan -red) untuk di proses.
Penangkapan dan penindakan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan kapal ikan yang bernama KM Sumber Sejati itu telah melanggar ketentuan batas wilayah tangkap atau zonasi tangkap yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kapal tersebut ditangkap karena melakukan pelanggaran wilayah tangkap. Kemudian kapal tersebut di proses selama 13 hari dan dikenakan sanksi administratif,” kata Widodo.
Dia bilang, sangsi administratif berupa denda yang dihitung oleh pimpinan dan sudah dibayar langsung ke khas Negara melakui kode billing Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kapal sudah kita lepas, alat tangkap sudah sesuai permen 18, jaring itu legal kemudan ketika kapal didatangkan untuk memastikan alat tangkap itu benar, kita melibatkan dari dinas dan syahbandar bukan dari kita sepihak,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, total nilai denda yang sudah dibayarkan saudara Gilang Zailani, asal Tegal, selaku pemilik Kapal KM Sumber Sejati sebesar Rp. 293.335.680,- menurutnya pembayaran denda sudah sesuai proses sebelum terbitnya keputusan.
“Kami harap kedepan para nelayan lebih belajar lagi soal perizinan dan daerah tangkapannya,” tutup Widodo.