Keluarga Korban 737 MAX Terima Kompensasi US$5,64 Miliar, Salah Satunya 189 Korban Lion Air JT610

Chicago,  http://Seputarbabel.com – Hampir delapan tahun setelah Lion Air Flight JT610 jatuh di perairan Laut Jawa pada 29 Oktober 2018, keluarga 346 korban kecelakaan Boeing 737 MAX akhirnya menerima kompensasi. Total dana yang disalurkan mencapai US$5,64 miliar atau sekitar Rp92 triliun.

‎Jumlah itu merupakan gabungan dari penyelesaian perkara pidana dan perdata antara Boeing dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat /DOJ/ serta para ahli waris korban.

‎Dalam kecelakaan Lion Air JT610, seluruh 189 penumpang dan awak pesawat termasuk warga negara Indonesia dinyatakan meninggal dunia. Delapan bulan berselang, 10 Maret 2019, Ethiopian Airlines Flight 302 juga jatuh di dekat Addis Ababa dan menewaskan 157 orang.



‎US$944,5 juta untuk 346 korban

‎Kompensasi dalam perkara pidana senilai US$944,5 juta mulai diterima keluarga korban. Dana itu terdiri dari US$500 juta melalui _Deferred Prosecution Agreement_ /DPA/ 2021 dan tambahan US$444,5 juta melalui _Non-Prosecution Agreement_ /NPA/ 2025.

‎Jika dibagi rata, setiap korban menerima sekitar US$2,73 juta atau Rp44 miliar.

‎Firma hukum Ribbeck Law Chartered yang berkantor di Chicago dan memiliki perwakilan di Jakarta menjadi pihak yang mewakili 93 klien dari 35 negara. Termasuk di dalamnya keluarga korban asal Indonesia.

‎“Merupakan suatu kehormatan dapat bekerja bersama Monica dan Manuel Ribbeck. Membantu membawa keadilan bagi keluarga-keluarga ini, serta pertanggungjawaban dari Boeing, menjadi salah satu momen paling membanggakan dalam karier saya,” ujar Peter S. Lubin, co-counsel dari DiTommaso Lubin P.C.

‎Kesaksian keluarga korban

‎Salah satu yang bersaksi di pengadilan federal Texas adalah Dr. Mohamad Farrag asal Kairo, Mesir. Saudaranya, Abdel Hamid Farrag Mohamed Megali, menjadi korban Ethiopian Airlines 302.

‎“Tidak ada jumlah uang di dunia ini yang dapat mengembalikan saudara saya. Namun ketika saya menunjuk Ribbeck Law, saya meminta agar perkara ini dapat mendorong penguatan langkah-langkah pengendalian kualitas dan membantu mencegah terjadinya bencana penerbangan di masa depan,” kata Dr. Farrag.

‎Abdel Hamid saat itu merupakan insinyur Kementerian Luar Negeri Mesir dan kandidat doktor. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga yang ditinggalkan istri, anak, orang tua, dan tiga adiknya.

‎Total kompensasi tembus US$5,64 miliar

‎Selain kompensasi langsung kepada ahli waris, Boeing juga dikenai penalti, kewajiban membayar kompensasi kepada maskapai, dan investasi untuk kepatuhan. Sehingga total nilai dari dua resolusi perkara pidana mencapai sekitar US$3,64 miliar.

‎Secara terpisah, Boeing juga telah membayarkan sekitar US$2 miliar melalui penyelesaian perkara perdata. Sebagian besar nilainya bersifat rahasia.



‎“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan bersejarah. DOJ dan Boeing melampirkan kesediaan para klien kami untuk menerima NPA sebagai salah satu alasan utama pengadilan menerima perjanjian tersebut,” ujar Adrian Vuckovich, Senior Partner di Collins, Bargione and Vuckovich sekaligus Lead Counsel Criminal Division Ribbeck-Vuckovich Litigation Team.

‎Boeing wajibkan investasi keselamatan

‎Berdasarkan NPA, Boeing diwajibkan menginvestasikan sedikitnya US$455 juta untuk program kepatuhan dan keselamatan penerbangan serta menunjuk _Independent Compliance Consultant.

‎Kedua kecelakaan itu diketahui terkait dengan sistem kendali penerbangan MCAS pada Boeing 737 MAX 8.

‎“Tujuan utama kami sepanjang proses litigasi ini bukan hanya untuk memperoleh keadilan dan kompensasi bagi klien kami, tetapi juga untuk meminta pertanggungjawaban dan mendorong perubahan nyata yang dapat meningkatkan keselamatan penerbangan di seluruh dunia,” kata Monica Kelly dari Ribbeck Law.

‎Ribbeck Law Chartered mencatat telah menangani korban dari 74 negara dalam 48 kecelakaan penerbangan komersial. Untuk kasus 737 MAX, firma ini menjadi yang mewakili jumlah penggugat terbesar di dunia.

‎Penulis : Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *