KOBA — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta pada laporan tahun 2024.
Fani menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan melalui mekanisme pelaporan elektronik dan telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, angka minus dalam laporan tersebut tidak berarti adanya pelanggaran, melainkan merupakan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara terbuka dalam sistem LHKPN.
“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data saya laporkan secara terbuka dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan LHKPN terdapat beberapa komponen yang dihitung secara keseluruhan, mulai dari aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas, serta kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.
Apabila jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan nilai aset yang dimiliki, maka secara sistem nilai akhir kekayaan dapat tercatat minus.
“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang harus dilaporkan. Jika nilai kewajiban lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Hal tersebut dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan LHKPN,” jelasnya.
Fani menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ia menyatakan telah menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaporan LHKPN adalah bentuk komitmen transparansi pejabat publik. Saya menjalankan kewajiban itu sesuai ketentuan, dan laporan tersebut sudah diterima oleh KPK,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab terkait pemberitaan mengenai LHKPN miliknya telah disampaikan kepada media yang pertama kali memuat informasi tersebut.
Klarifikasi ini, menurutnya, juga disampaikan kepada media lain sebagai bagian dari penjelasan tambahan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada publik mengenai mekanisme pelaporan LHKPN serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Timgempur91)













