Hukum Tidak Sentuh Pelanggaran Tambang HP Aik Selumar! Ini Yang Akan Dilakukan Ketua MPC PP Kabupaten Belitung

Foto : Sumber data SK 798 MENHUT II 2012 Perubahan peruntukan KH menjadi bukan KH Prov Kep. Babel

Belitung, SeputarBabel.Com – Pelanggaran yang dilakukan oleh pertambangan di Aik Selumar relatif tidak tersentuh proses hukum. Penegakan hukum pada sektor-sektor itu dianggap tidak optimal sehingga tidak ada efek jera dan pelanggaran terus berlangsung.

Sebelumnya, Tokoh Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Belitung Mochtar Mutong, jelas mengatakan, jika pertambangan bukan hanya persoalan ilegal miningnya tetapi yang lebih penting adalah perusakan hutan produksinya. Jelas bertentangan dengan perundang undangan.

“Siapa sebenarnya yang ada di belakang ini?” Kata dia.

Menurut pria yang akrab disapa Tare itu menegaskan. Selain KPLH, siapapun harus berkewajiban memburu orang yang melakukan perusakan itu, karna ini suda masuk kerana publik, jadi bukan hanya tugas KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan Hidup. Kepolisian juga harus melakukan pemburuan.

Ia meminta agar persoalan ini tidak boleh dibiarkan, karna sudah jelas melanggar perundang undangan.

“Berat, soal perusakan hutan hukumnya,” kata Tare

Jadi kalau ini tidak diseriusi, tidak dilakukan pemburuan terhadap kasus perusakan hutan produksi dan ilegal mining. “wah ini preseden buruk bagi aparat penegak hukum, baik dari pihak kehutanan, UPT Provinsi maupun pihak Kompetitor,” ungkapnya.

Lanjut dia, bila perlu Ditjen GAKUM turun. “Saya pinta dan mohon kalu GAKUM mendengar ini dari kementrian hukum dan lingkungan silakan turun.

“Cek. Karna ini bahaya, ini presiden buruk. Apalagi daerah itu masuk dalam daerah kawasan,” Tegasnya.

Senada, Ketua Majelis Pimpinan Cabag Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung. Saftomi, menolak tegas aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, pada Jum’at (22/7/2022).

“Untuk itu kami tidak tinggal diam soal tambang ilegal ini,” terangnya.

Lebih lanjut, ia akan melakukan konsultasi kepada pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dalam melakukan kajian-kajian yuridis terhadap legalitas izin pemanfaatan kawasan dan amdalnya.

“Kemungkinan dalam waktu dekat kami akan kunjungi DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi,” ungkapnya.

Hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang, apa lagi UUD nomor 18 tahun 2013 pasal 17 ayat (1) huruf a dan b yang mereka langgar. Kemudian eksporasi yang mereka lakukan tak di kontrol pemerintah.

“Yang pasti apa yang mereka lakukan saat ini sudah diluar dari aturan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *