Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 (LKPJ 2025) Gubernur, di ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, sepakat akan mendorong kinerja panitia Plasma dan IPR. Selain itu DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, akan mengupayakan, royalti timah sekitar Rp 2 triliun yang tertahap di Pemerintah Pusat.
Gubernur menyampaikan, terkait rancangan peraturan daerah (ranperda/raperda) IPR dan Plasma memang perlu optimalisasi kinerja pansus, sehingga 3 raperda diharapkan dapat rampung semester awal 2026.

Hidayat Arsani memastikan bahwa penyelesaian IPR sedang dipercepat dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Karena baginya keberadaan IPR menjadi dasar perlindungan hukum bagi penambang rakyat. Tanpa izin tersebut, aktivitas tambang berisiko tinggi dan rentan terhadap penindakan sehingga tidak ada kepastian hukum bagi rakyat penambang berusaha.
“Ini adalah legalitas penting bagi masyarakat penambang agar bisa bekerja dengan aman dan tidak berhadapan dengan hukum,” tegas mantan Presiden Asosiasi Tambang Timah Indonesia.
Ia menjelaskan, implementasi IPR akan fokus di wilayah Bangka Timur, Bangka Tengah hingga Bangka Selatan. Luasnya mencapai ribuan hektare yang telah disiapkan, sementara daerah lain masih dalam proses pengajuan dari pemerintah kabupaten.
Gubernur menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses penerbitan izin menjadi prioritas agar tidak menimbulkan persoalan. Dirinya pun menginginkan, produksi tambang rakyat ini juga akan menjadi pahlawan devisa. “Lebih baik prosesnya teliti. Kita ingin semua pihak terlindungi, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha,” ungkap Hidayat.
Sejalan dengan Gubernur Babel, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, 5 – 6,7 persen. Bukan hanya optimalisasi pansus dan mendorong perekonomian Babel. Keduanya juga sepakan soal Hak daerah berupa royalti sekitar Rp2 triliun hingga kini masih tertahan di pemerintah pusat. Dana tersebut dinilai sangat penting untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan masyarakat.
Gubernur pun menutup wawancara dengan mengajak masyarakat bersabar dan mendukung proses legalisasi karena sedang berproses. Hidayat menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan aktivitas ekonomi berkelanjutan. “Kita ingin masyarakat sejahtera tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum. Legalitas adalah jalan menuju keamanan dan kesejahteraan,” tutup pria yang akrab disapa Panglima ini.












