GANDHI REVISI PERDA ITU LAZIM DILAKUKAN

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-D.M.Amir Gandhi ketua fraksi partai PPP menanggapi permasalahan dua raperda tersebut ada raperda tentang retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha  ini sudah direncanakan untuk segara di paripurnakan mengingat peningkatan perekonomian di suatu daerah katanya

“Perubahan atau revisi perda itu sudah wajib dilakukan karena harus mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah”jelasnya
Iya juga mengatakan bahwa hal tersebut lazim dilakukan mengingat perubahan dan pertumbuhan ekonomi di daerah biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali ini.katanya
“Tiga tahun sekali lazim di lakukan revisi perda mengingat adanya perubahan pertumbuhan ekonomi daerah”tegasnya
Namun tetap  konten raperda yang diajukan mengacu pada index harga dan fluktuasi ekonomi daerah tersebut.kita kota pangkalpinang harus berhati hati benar dalam menetapkan harga tersebut.tuturnya via telepon rabu,8/2
“Jadi ini tidak boleh sembarangan karena berhubungan dengan halayak banyak”tegasnya sekali
Kita akan mendalami hal tersebut seperti fungsi dari raperda tersebut mengingat seperti manfaat dari raperda akan masyarakat yang membayar retribusi tersebut imbal balik berupa jasa dan pelayanan bagi mereka yang diwajibkan membayar retribusi tersebut seperti apa.ujarnya
“Perlu di ingat filosofi timbulnya retribusi adalah simbosis mutualsime.pungkasnya.(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *