SEPUTARBABEL. COM, BELITUNG TIMUR – Sebuah kasus yang mengejutkan kembali terungkap di Belitung Timur, di mana mantan karyawan PT Belitin Makmur Lestari (BML) terpaksa melakukan aktivitas penambangan timah di dalam area perusahaan tersebut karena gaji dan pesangonnya belum dibayar selama hampir 11 tahun.
Opik, salah satu mantan karyawan PT BML, mengaku bahwa ia dan beberapa rekannya melakukan penambangan timah dengan izin dari keluarga pemilik PT BML, Hendry Lie. “Kami tidak punya pilihan lain, kami harus mencari nafkah untuk keluarga,” kata Opik.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT BML membiarkan gaji dan pesangon karyawannya tidak dibayar selama hampir satu dekade? Apakah ini hanya kasus kelalaian atau ada permainan yang lebih besar di baliknya?
Hendry Lie, pemilik PT BML, telah divonis 14 tahun penjara karena kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Apakah ada hubungan antara kasus korupsi ini dengan gaji dan pesangon yang tidak dibayar kepada karyawan?
Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memberikan update terbaru kepada publik.













