Penulis Redaksi

Belitung, seputarbabel.com – Belasan remaja dan satu perempuan, diciduk anggota Polsek Tanjungpandan, Kamis (23/4) malam sekitar pukul 23.30 Wib.
Mereka diciduk anggota Polsek Tanjungpandan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Karna muda mudi itu melakukan aktivitas kumpul-kumpul dan pesta miras jenis arak.
Ketiga muda mudi yang usianya masih belasan tahun itu diciduk di Jl. Anwar Aid, Kelurahan Kampung Parit, Kampung Amau. Tapi bukan asli kampung Amau.
Seizin Kapolsek Tanjungpandan, AKP Poltak S.T Purba, Eka salah satu personil babinkamtibmas Jum’at (24/4) pagi mengatakan, ramainya aktivitas remaja di wilayah tersebut dianggap sangat meresahkan masyarakat sekitar, apalagi kumpul-kumpul sambil pesta miras.
Dari hasil laporan tersebut, petugas hanya mendapatkan 3 remaja yang berhasil diamankan. Sementara lainnya, kabur saat petugas tiba di lokasi.
“Ada laporan masyarakat, jadi kami kelokasi. Mereka kumpul dan pesta miras selanjutnya akan di proses sembari menunggu keluarga dan rekan yang lainnya datang ke Polsek Tanjungpandan,” ujarnya.












