Didampingi Kuasa Hukumnya, Yamoa Gelar Konferensi Pers

Seputarbabel.com, PANGKALPINANG – Sekjen Ormas Pemuda Pancasila (PP) Bangka Belitung, Yamoa’a Harefa melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan di salah satu media massa yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya sebagai Kasat Pol PP Provinsi Babel.

“Di dalam pemberitaan di media cetak maupun online, kasus ini menjadi perhatian kami, bahwa ia (Yamoa-red) dijadikan tersangka oleh laporan seseorang, maka kami ambil alih persoalan ini, kami akan membelanya sampai masalahnya selesai,” kata salah satu Kuasa Hukum Yamoa’a Harefa, Victor Sitanggang kepada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Centrum, Senin (21/10/2019).

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum yang juga menjabat Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) ini juga menilai, tiga tindak pidana yakni, penipuan, penggelapan, dan pemerasan yang telah dituduhkan oleh pelapor yakni pihak Global Executive Club kepada kliennya itu dinilai tidak tepat sasaran.

Dijelaskan dia, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan itu berbunyi apabila seseorang melakukan suatu pekerjaan dengan seseorang yang melakukan bujuk rayu, tipu daya, menjanjikan sesuatu, dan mendapatkan uang dari bujuk rayunya tersebut.

“Tetapi apakah Saudara Yamoa melakukan hal itu, tidak pernah dia membujuk rayu pemilik Global ini, dalam hal apapun tidak ada hubungan, jadi sehingga pasal yang dilaporkan itu kami anggap telah merusak nama baik pribadi Saudara Yamoa, maupun kami sebagai Organisasi PP yang menaungi dia,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, Pasal 170 KUHP, terminologinya yakni perbuatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain dengan kekerasan yang merugikan korbannya, sehingga menyebabkan luka-luka atau fasilitas barang yang dirusak.

“Pertanyaan kita, kepada siapa dia melakukan kekerasan, kedua barang apa yang dirusak oleh dia, ketiga korbannya luka-luka, mati atau apa?, tidak ada. Jadi Pasal 170 itu jangan main-main, kalo bagi kami orang hukum, Pasal 170 itu harus ada korban, harus ada bentuk kekerasannya,” ujarnya.

Kemudian lanjut dia, Pasal 368 yakni, suatu perbuatan yang dilakukan memaksa orang lain untuk melakukan kehendaknya dengan kekerasan. “Saudara Yamoa itu memaksa siapa? Melakukan kekerasan apa terhadap Global? Tidak ada,” jelasnya.

Satu lagi pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni, Pasal 379 huruf A KUHP yang berbunyi Barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang yang dimaksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak memuaskan sama sekali pembayarannya.

“Dimana terminologi disebutkan bahwa satu perbuatan yang dilakukan dengan cara penipuan yang dilakukan berulang kali, dan merupakan pekerjaannya, mata pencarian, yang merugikan orang lain untuk keuntungan pribadi. Mata pencariannya (Yamoa-red) kan bukan penipu, mata pencariannya Pegawai Negeri atau ASN, kan jelas,” tegasnya.

Pada kegiatan konferensi pers tersebut, Sekjen PP Babel, Yamoa’a Harefa didampingi oleh enam orang kuasa hukumnya yakni, Victor Sitanggang, Feriyawansyah, Surianto, Topan Mandela, Armansyah, dan Eprilio Fernandi, serta jajaran pimpinan dan anggota Ormas PP Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *