Seputarbabel.com, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Paripurna Kedelapan Masa Persidangan II Tahun 2025, Senin (20/01/2025). Rapat dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda). Pj Walikota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menguraikan 3 raperda yang diajukan Pemerintah Kota. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2025 – 2045. Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Registrasi Surat Tanah.
Raperda RTRW 2025 – 2045 adalah langkah menyelaraskan peraturan yang ada dengan ketentuan undang-undang terbaru, seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023. “Tujuan RTRW adalah menjadikan Pangkalpinang sebagai kota jasa, perdagangan, industri dan pariwisata berbasis lingkungan, dengan konsep kota tepi air atau waterfront city,” jelas Unu.
Raperda RTRW nantinya sebagai pedoman pembangunan jangka panjang hingga 2045, mencakup pengendalian ruang, investasi, serta pengembangan infrastruktur. Sedang Raperda tentang Kepemudaan jadi fokus kedua. Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan serta keberlanjutan bangsa.
Selain, Raperda ini bertujuan memperkuat peran kelembagaan yang akan menangani urusan kepemudaan dan mendorong pemuda menjadi inovatif, kreatif, serta berjiwa kepemimpinan. “Melalui Raperda ini, kami ingin pastikan pemuda Pangkalpinang mendapatkan ruang lebih besar untuk berkembang, berdaya saing, dan aktif dalam berbagai sektor,” ungkap Unu.
Terkait Raperda tentang Registrasi Surat Tanah, Unu menyampaikan sebagai solusi untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. “Raperda ini mengatur prosedur, syarat, hingga sanksi yang jelas, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Unu.
Ia menambahkan, registrasi yang tertib juga akan mendukung program pembangunan di Kota Pangkalpinang dan menciptakan pelayanan pertanahan yang cepat, adil, dan transparan. Unu berharap ketiga Raperda ini segera dibahas bersama DPRD dan dapat disetujui menjadi peraturan daerah. “Kami optimis sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan yang mendukung kemajuan Pangkalpinang,” tutupnya.