Dari Pangkalpinang, Pangkal Kemenangan Bagi Perjuangan

Dari Pangkalpinang, Pangkal Kemenangan Bagi Perjuangan, demikian satu seloka dari Presiden Soekarno yang diucapkan di Pangkalpinang saat akan kembali ke Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 6 Juli 1949. Di kota ini Anda akan menemukan keramahan, kerukunan, keragaman adat, tradisi, agama dan budaya yang menyatu harmonis dalam kehidupan masyarakatnya. Anda dapat pula melihat keindahan pantai, menikmati makanan-makanan khas, serta mengunjungi obyek-obyek bersejarah

Sebagai bagian dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang merupakan salah satu kota yang memiliki rekaman sejarah yang cukup penting di propinsi ini, mulai dari sejarah penambangan timah sampai dengan sejarah perlawanan terhadap penjajahan Belanda dan Jepang. Berbagai Benda Cagar Budaya dan Sejarah yang tersisa saat ini menjadi petunjuk bahwa kota Pangkalpinang memegang peranan penting dalam perjalanan sejarah propinsi Bangka Belitung pada umumnya, dan pulau Bangka pada khususnya.

PEMAKAMAN BELANDA (KERKHOF)

Kompleks Pemakaman Belanda (Kerkhof), terletak di jalan Sekolah Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui. Di sini terdapat sekitar 100 makam dengan nisan bertuliskan bahasa Indonesia, Jepang dan Belanda. Kerkof adalah salah satu bukti bahwa Pangkalpinang memiliki nilai strategis bagi Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu, yang tertua berasal dari tahun 1902 dan termuda sekitar tahun 1950-an.

Kompleks makam memiliki keunikan karena merupakan kompleks pemakaman umum orang Belanda, salah satu makam tertua adalah makam Nyonya Irene Mathilde Ehrencron yang wafat pada tanggal 10 Maret 1928. Di sini juga terdapatt makam tentara Belanda korban Perang Dunia Kedua.

Kerkof adalah salah satu bukti bahwa Pangkalpinang memiliki nilai strategis bagi Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu.

RUMAH RESIDEN

Rumah Residen Pangkalpinang atau dalam nama lainnya adalahResidentshuis Te Pangkalpinang Op Bangka. Bangunan rumah Residen terletak pada kawasan civic centre Pangkalpinang, berada pada 02º07’14” LS-106º06’46” BT (48 M 0624805 mU- 9765577 mT). Masyarakat Bangka menyebutnya sebagai rumah besar karena bangunannya besar dengan 10 pilar pada teras yang menghadap ke arah Selatan, dengan bentuk atap limasan.

Bangunan bergaya arsitektur Eropa, ditandai dengan banyaknya pilar, pintu utama tinggi dan besar menghadap ke arah alun-alun Selatan dan alun-alun Utara serta dilengkapi jendela dan lubang ngerancang berjumlah banyak sebagai media sirkulasi udara. Bangunan rumah terdiri atas bangunan inti dan paviliun pada sisi Timurnya. Di halaman depan rumah terdapat dua meriam kuno berangka tahun 1840 Masehi dan pada dudukannya berangka tahun 1857 Masehi serta tulisan AGW. Bangunan, awalnya ditempati oleh administratur pemerintahan sipil distrik atau onder afdelinggen yang dikepalai oleh controlleur Pangkalpinang, karena setelah ditandatangani traktat London pada tanggal 13 Agustus 1814 Masehi dan setelah serah terima daerah kekuasaan antara M.H. Court sebagai perwakilan kerajaan Inggris dengan K. Heynes sebagai perwakilan kerajaan Belanda di Muntok pada tanggal 10 Desember 1816 Masehi, Pangkalpinang dijadikan sebagai satu distrik utama di pulau Bangka. Controlleur terakhir yang menempati rumah adalah R.J. Koppenol. Rumah mulai ditempati residen pada tanggal 3 September 1913, ketika Pangkalpinang dijadikan ibukota keresidenan dan residen pertama menempati rumah ini adalah A.J.N. Engelenberg (masa pemerintahan 1913-1918 Masehi), selanjutnya secara berurutan residen yang menempati rumah residen hingga masa kemerdekaan adalah; Doornik W, Fraser JJ, JE. Edie, Haze Winkelman WD, Hooyer DG, Starhamer HM, Mann CJ, dan P. Brouwer yang memerintah sampai masa pendudukan Jepang. Pada masa Jepang rumah ditempati oleh syu cho kan, kemudian setelah kemerdekaan, residen yang memerintah di Pangkalpinang yaitu Masjarif Datuk Bendaharolelo dan R.Soemarjo.

Saat ini rumah Residen menjadi Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang dan merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

RUMAH SAKIT BAKTI TIMAH

Hoofdgebouw Van Het Ziekenhius Van De Banka Tin Winning te Pangkalpinang

Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang atau dalam nama lainnya adalah Hoofgebouw van Het Ziekenhuis van de Banka Tin Winning te Pangkalpinang. Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1920 Masehi, masa residen Doornik, W (memerintah tahun 1918-1923 Masehi), mulai membangun Hoofgebouwvan Het Ziekenhuis van de Banka Tin Winning te Pangkalpinang (balai pengobatan utama atau rumah sakit utama bagi karyawan perusahaan Banka Tin Winning).

Bangunan terletak pada sisi Barat kantor pusat PT. Timah Tbk., dan jalan Jenderal Sudirman, berada pada 02º06’52” LS-106º06’42” BT (48 M 0623639 mU-9766219 mT). Bentuk bangunanberdenah empat  persegi panjang, berlantai dua. Bangunan berbentuk segi enam. Lantai bawah dilapisi tegel warna hitam/abu dan lantai atas terbuat dari kayu. Atap terbuat dari seng, bentuk atap limas, dinding dari bata, dilengkapi dengan pintu dan jendela kaca.Pada tahun1953, seiring dinasionalisasinya perusahaan-perusahan pertambangan Timah Belanda, BTW (Banka Tinwinning Bedrjff), GMB (Gemenschaplijke Maatschappij Billiton) dan NV. SITEM (Singkep Tin Maatschappij) menjadi perusahaan milik negara, balai pengobatanutama atau rumah sakit utama bagi karyawan timah pada tahun 1969 dikelola oleh Unit Penambangan Timah Bangka(UPTB), sementara fungsinya disamping untuk pengobatankaryawan Unit Penambangan Timah Bangka (UPTB)jugamelayani pengobatan bagi masyarakat pulau Bangka. Pada tanggal 2 Agustus 1976, Perusahaan Negara Tambang Timah diubah setatusnya menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Timah Tbk. Selanjutnya pada tahun 1990, BUMN PT Timah mulai melakukan restrukturisasi, revitalisasi, reorganisasi, pembentukan anak perusahaan, optimalisasi penggunaan aset yang tidak relevan dengancore bisnis, pengendalian cost secara ketat dan pengembangan visi serta budaya kerja secara efisien. Termasuk di dalam program ini adalah pelepasan terhadap aset rumah sakit.Pengelolaanterhadap rumah sakit kemudian dilakukan secara swakelolapada tanggal 1 Februari 1993.

Pada perkembangan selanjutnya sejak tanggal 1 April 1994, rumah sakit menjadi milik dan salah satu unit usaha dari Yayasan Bakti Timah. Rumah Sakit Bakti Timah merupakan Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

 

 

TAMAN SARI

Tamansari atau Wilhelmina Park terletak pada sisi Barat rumah Residen (Residentshuis Te Pangkalpinang op Bangka) dan pada sisi Timur gedung pertemuan Panti Wangka (Societeit Concordia) berada pada posisi 02°07’14² LS – 106°06’45² BT (48 M 0623710 mU – 9765577 mT).

Tamansari dirancang oleh Van Ben Benzenhorn, merupakan fasilitas pendukung dari rumah Residen yang berfungsi sebagai taman, konservasi tanaman, tempat berolahraga ringan dan tempat berangin-angin (zich onspannen). Luas areal Tamansari saat ini 3.780 m². Pada lokasi taman dibangun Tugu Pergerakan Kemerdekaan yang diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada bulan Agustus 1949 dengan cara membuka selubung kain pada tugu. Bentuk tugu dibangun dengan arsitektur yang unik dan menarik terdiri atas 3 bagian, pada bagian bawah berbentuk punden berundak-undak berbentuk segi delapan dengan undakan sebanyak 17 undakan, yang memiliki makna, tanggal 17 saat diresmikannya Tugu Pergerakan Kemerdekaan. Undak-undak bersegi delapan diartikan sebagai bulan delapan atau bulan Agustus saat diresmikannya Tugu Pergerakan Kemerdekaan. Jumlah undak-undak dikalikan panjangnya tiap-tiap lingkar segi delapan berjumlah 49 meter, dapat diartikan Tugu Perjuangan Kemerdekaan dibuat pada tahun 1949. Bagian tengah berbentuk Yoni sedangkan bagian atas berbentuk Lingga dengan ukuran yang simetris sehingga tampak serasi. Tinggi keseluruhan mulai dari undak  terbawah sampai puncak Lingga setinggi 7,65 m, terdiri dari tinggi undak dan Yoni 1,65 m dan tinggi lingga 4,35 m dengan luas areal tugu seluas 168 m2. Nama wilhelmina park diubah menjadi Tamansari setelah kemerdekaan bersamaan dengan perubahan nama jalan Merdeka (resident straat). Tamansari juga dijadikan sebagai nama satu kecamatan di Pangkalpinang tempat lokasi taman berada.

Tamansari (wilhelmina park) merupakan salah satu Cagar Budaya Kota Pangkalpinang (Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010, tanggal 8 Januari 2010) dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *