Bangka Barat, Seputarbabel.com – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengamankan AM (49) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap AM (49) dilakukan pada Minggu (1/12) di sebuah pondok di pinggir pantai Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat,
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi,kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Budi Senin (2/12/24)
Dalam penangkapan itu, Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menyita 20 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 8,18 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan satu kotak rokok merek Clas Mild, satu unit ponsel Samsung A04s, satu tas selempang merek Pololand warna hitam, satu STNK sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka bersama barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Budi.
Iptu Budi juga menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Bangka Barat