Seputarbabel.com, Pangkapinang – Iuran BPJS Kesehatan akhirnya akan kembali turun karena putusan dari judicial review Mahkamah Agung (MA). Kenaikan harga dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 peraturan presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 telah dibatalkan bulan Februari 2019. MA membatalkan kenaikan pada 1 Januari 2020 setelah keberatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Pasal 34 ayat 1 dibatalkan batal dan tidak berlaku terdiri dari huru a, b dan c dengan ayat 2 berbunyi kenaikan besaran Iuran sebagaimana dimaksud ayat 1 mulai berlaku pada 1 Januari 2O2O. Ayat 1 huruf a berbunyi Rp 42.OOO per orang tiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Huruf b, berbunyi Rp 110.00 per orang tiap bulan dengan pelayanan ruang perawatan Kelas II.
Kemudian huruf c bunyinya Rp 160.000 per orang tiap bulan dengan manfaat pelayanan perawatan kelas I. Artinya iuran BPJS Kesehatan akan turun untuk kelas 1 Rp 80 ribu, kelas 2 Rp 51 ribu dan kelas 3 Rp 25.500. “Pasal pada perpres 75 tahun 2019 perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Majelis membacakan putusan adalah ketua Supandi, bersama anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan pasal 23 A, pasal 28H dan pasal 34 UUD 1945. Bertentangan dengan pasal 2, pasal 4, pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 UU Kesehatan,” baca majelis.
Dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani putusan itu akan berpengaruh terhadap keuangan BPJS Kesehatan. Hanya saja ia akan kembali melihat bagaimana proses BPJS menopang kerugian tersebut akibat keputusan tersebut. Diproyeksikan defisit keuangan BPJS Kesehatan akhir 2019 sebesar Rp 32,4 triliun. Sehingga setelah Kementerian Keuangan menyuntik dana Rp 13,5 triliun, mereka pun masih merugi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf tadi malam mengaku belum menerima putusan sehingga belum bisa berkomentar banyak. Ia memastikan jika putusan itu sudah mereka kantongi, akan mematuhi aturan apa pun itu bentuknya. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan hanya saja sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan itu,” tulis rilis yang disampaikan BPJS Kesehatan Pangkalpinang.