DPRD Babel Ingatkan Perusahaan Cairkan THR, Jangan Coba Ingkar H-7 Bayar!

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ingatkan pelaku usaha khususnya perseroan terbatas (PT) agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR), kepada pekerja atau karyawan mereka. Ini disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, Kamis (12/3/2026) kemarin. Perlu diketahui, setelah perwakilan 70 karyawan PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Babel.

Dalam audiensi di ruang Ketua DPRD Babel pekerja menyampaikan sejumlah keluhan, mulai gaji masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak dan pembayaran THR hanya ratusan ribu. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya langsung meminta para perwakilan karyawan usai dari DPRD Babel, langsung ke Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Babel.

Menurut Didit, ada 70 pekerja PT MSU tidak mendapat hak – hak mereka sebagai karyawan. Ia akan fokus terhadap THR, berjanji bila tidak sesuai dengan aturan, maka akan menindaklanjuti. “Kita fokus THR dulu, kalau memang benar ada perusahaan yang tidak bayar sesuai aturan, laporkan. Dan abis lebaran kita akan cek lagi, gimana,” ungkap Didit.

Ditemui terpisah, Eddy Iskandar tidak kalah kesalnya, jika memang masih ada perseoran terbatas tidak memenuhi tunjangan hari raya. “Soal THR ini gak bisa tidak dibayar. Pelaku usaha mikro saja masih keluarkan THR bagi pekerjanya yang sudah mengabdi tahunan. Juga silaka di cek, took kelontong di Pasar Pembangunan tuh, karyawan tetapnya dibayar lebih sebulan gaji. Sedangkan itu PT kan, perseroan kan? Masa sih gak tau besaran dan lamanya bekerja,” papar politisi Partai Golkar ini geram.

Ia pun langsung mengingatkan wartawan media ini, agar menyampaikan secara terbuka. Siapa pun, selama warga negara Indonesia, baik pekerja di darat atau di laut sekalipun, wajib mendapat THR. “Kalau tidak salah, karyawan yang sudah setahun bekerja itu sebulan gaji. Tapi intinya, siapa saja mau dia pekerja kapal isap atau pekerja perkebunan sawit. Kalau soal THR, tolong perusahaan jangan ingkar. Tahun ini, selaian  umat islam juga THR juga bagi pemeluk agama Hindu,” tambah Eddy, tokoh muda nahdliyin Babel ini.HR

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, Elius Gani akan memanggil PT MSU. Dia mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan yang genap satu tahun sebulan gaji. “Sangsi paling berat memang pencabutan izin usaha. Harus sudah dibayar 7 hari sebelum lebaran,” katanya kepada wartawan ditemui saat akan meninggalkan kantor DPRD Babel.

Ia membenarkan soal Pos Pengaduan THR dibukan secara online dan langsung. 14 hari sebelum Idul Fitri 1447 H, mereka mulai berkonsentrasi agar hak pekerjaan tidak dilupakan perusahaan. “Kita sudah surati lebih 350 perusahaan soal THR ini. Bahkan banyak juga yang datang langsung minta, agar menjadi dasar mereka mengeluarkan gaji ke 13 atau THR mereka,” tambah Elius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *