KID BABEL SIAP SIDANGKAN PERKARA SENGKETA INFORMASI PUBLIK


PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung (Babel) saat ini sudah menerima permohonan sengketa informasi dari masyarakat/publik yang disebut Pemohon, mendaftarkan permohonan informasi menjadi sengketa informasi sebanyak 13 permohonan sengketa informasi.

” berdasarkan laporan sekretaris panitera dari bulan Januari sampai Pebruari ini ada sekitar 13 permohonan sengketa informasi yang masuk dan didaftarkan oleh masyarakat ke Kantor kita ” Kata Rikky Permana

Lebih lanjut Rikky menyampaikan, sebanyak 13 perkara permohonan sengketa informasi yang diajukan/didaftrakan oleh masyarakat/pemohon terdiri dari 4 permohonan perkara sengketa informasi atas nama Suherman Saleh warga Sungailiat, 5 permohonan sengketa informasi atasnama Achmad Rivandi warga desa Lubuk dan 4 permohonan sengketa informasi atas nama Romli warga Sungailiat.jelasnya

“Jadi ada 13 badan publik/pejabat publik bakal menjadi temohon dalam pekara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon/publik, antaralain Badan publik di Pemkab Bangka Selatan SKPD Dinas PU, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Pemkab Bangka Tengah SKPD Camat Lubuk Besar, Kades Lubuk, kemudian badan publik di Pemprov Babel SKPD Rumah Sakit Umum Provinsi , SKPD Rumah Sakit Jiwa, Satker Bina Marga dan badan publik di Pemkab Belitung SKPD Dinas Kesehatan” ungkapnya

Ditempat terpisah, Sekretaris Panitera KID Babel Ahamd Fauzan membenarkan ada 3 orang warga masyarakat yang telah mendaftarkan 13 perkara permohon sengketa informasi ke Sekretariat KID Babel.sebutnya

“Berdasarkan pemeriksaan administrasi yang diajukan pemohon sengketa ada 6 perkara sengketa informasi yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjut ke proses persidangan, dan hasil rapat pleno komisioner KID Babel kemarin Rabu,(22/2/2017) kami sudah mengagendakan pemanggilan terhadap temohon dan pemohon untuk hadir proses ajudikasi nonligitasi pada tanggal 7 dan 8 Maret ” Pungkasnya

Kepada Pers, Ketua KID Babel Rikky Fermana menambahkan pada pemanggilan Temohon dan Pemohon bagian dari proses persidangan ajudikasi nonligitasi adalah pemeriksaan dan dibuka untuk umum bagi masyarakat/publik yang ingin mengetahui bagaimana sebuah informasi itu menjadi perkara hukum yang disengketakan.tambahnya

“Kita akan transparan dan terbuka untuk umum dalam menyelesaikan sengketa yang sudah masuk ke KID babel” akhirnya.(yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *