SIMPANG KATIS,Seputarbabel.com-Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang bersama anggota Polsek Simpang Katis berhasil meringkus pelaku pencurian atas nama Usman alias Kalok (48) yang selama ini menjadi DPO aparat kepolisian. Usman diringkus karena melakukan pencurian di rumah Eva Lena warga desa Teru, kec. Simpangkatis, Bateng.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP. Adi Putra bersama Kapolsek Simpang Katis, AKP. Iskandar, Sekitar pukul 22.00 Wib di kelurahan Pintu Air dekat Masjid AL-Aziz Sungai Rangkui, Pangkalpinang, Senin(20/03/2017).
Hal itu disampaikan Kabag ops Polres Pangkalpinang, Kompol. Raspandi atas Seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP. Heru Budi Prasetyo.
Raspandi mengatakan, penangkapan ini bermula saat Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai keberadaan Pelaku ( DPO) Polsek Simpang Katis berada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kasat Intelkam Polres Pangkalpinang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa memang benar pelaku berada di lokasi. Sekitar pukul 21.00 wib anggota Sat Intelkam Polres Pangkalpinang berkoodinasi dengan anggota Polsek Simpang Katis untuk melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit Motor Honda Vario Techno 125 warna putih list biru dengan nomer polisi BN-3973-TB, satu set kursi sofa dan sebuah dompet warna hitam” ujar Raspandi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pencurian dilakukan Kalok pada Rabu (01/03/2017) sekitar pukul 09.30 wib.
Korban pada saat itu pergi ke kantor KUA dan dirumah cuma ada ibu dan ayahnya. Pada saat itu sekitar pukul 11.30 wib ada seorang laki-laki tidak dikenal datang kerumah dan memberitahukan bahwa mendapat bantuan sembako dari pemerintah, kemudian pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp 300.000.
Kemudian pelaku meminta karung untuk beras bantuan dan 1 buah jerigen kosong untuk minyak goreng. Ketika ibu korban mau mengambilkan barang tersebut pelaku masuk kedalam kamar tidur dan mengambil 1 buah tolples yang berisikan uang Rp 23.000.000,- dan uang Rp 2.000.000,- yang diletakkan dibawah kasur, lalu pelaku pergi melarikan diri.
” Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Katis,” ujarnya. (Is)