Belitung, Seputarbabel.Com – Aksi penambangan liar yang kerap terjadi di Kabupaten Belitung menyebabkan kerugian besar bagi Daerah. Senin (16/6/2025).
Tak hanya untuk Daerah, aksi penambangan liar juga mengecam kawasan hutan yang dilindungi dan dikelola Negara.
Aksi ilegal tersebut takhanya dilakukan oleh para penambang saja, namun juga oleh para pembalakan hutan.
Berbagai peraturan pun telah dibuat oleh pemerintah. Namaun, penebangan liar untuk pertambangan liar terus terjadi hingga sekarang.
Upaya Pemerintah Mengatasi Ilegal logging dan Ilegal Mining
Menindak Lanjuti.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui KPHL Belantu untuk mengatasi penambang liar dan pembalakan liar adalah menindak lanjuti pelaku yang tertangkap melakukan perusakan kawasan hutan.
Penindakan ini merupakan bentuk tindakan khusus KPHL Belantu dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Tikus, Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Kewenangan ini tertuang dalam pasal 12,13 dan 14 UU nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian pasal Pasal 50, 51, dan 52 UU nomor : 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Dalam pasal tersebut, pejabat kehutanan memiliki kewenangan untuk. Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, menghentikan dan menyita barang bukti, menahan pelaku dan memproses secara hukum.
Penerapan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
UPTD KPHL Belantu terus melakukan berbagai langkah nyata dalam mengatasi aktivitas illegal logging dan illegal mining di wilayah kerjanya.
Patroli rutin dan patroli terpadu bersama aparat penegak hukum di tambah dengan peran masyarakat terus digiatkan, terutama pada titik-titik rawan yang telah dipetakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan lapangan.
Penguatan Penjagaan.
Upaya KPHL Belantu mengatsi masalah Ilegal logging dan ilegal mining selanjutnya adalah dengan patroli, petugas membawa serta papan larangan dan himbauan yang dipasang di lokasi strategis untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal.
Penguatan dan penjagaan ini tidak hanya berfokus pada penindakan.
KPHL Belantu juga secara aktif melakukan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa sekitar kawasan hutan, guna meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pentingnya menjaga ekosistem.
KPHL juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat yang cepat di tindaklanjuti menggunakan sistem pelaporan digital apabila ada indikasi kegiatan ilegal, termasuk penggunaan teknologi seperti drone, dan pemetaan spasial (SIG) untuk mendeteksi kerusakan hutan secara real time.
Koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, DLH, hingga aparat penegak hukum pun terus dibangun demi penyamaan langkah penanganan.
Di sisi lain, rehabilitasi kawasan rusak akibat tambang dan pembalakan liar juga menjadi agenda prioritas KPHL Belantu, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan pihak ketiga.
UPTD juga mendorong lahirnya kelompok kelompok perhutanan sosial baru seperti lphd, hkm dll sehingga masyarakat dapat menjaga kawasan yang telah mempunyai izin.
Semua upaya ini merupakan wujud komitmen KPHL Belantu dalam menjaga ekosistem hutan, serta membuktikan bahwa kami tidak tinggal diam terhadap ancaman aktivitas ilegal yang merusak hutan.