Belitung, seputarbabel.com – KPHL Belantu Mendanau telah meluncurkan sistem pelaporan kerusakan hutan digital untuk mempermudah keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan. Sistem ini dirancang untuk memperpendek waktu penanganan, memangkas birokrasi, dan mempercepat tindak lanjut setiap laporan kerusakan yang masuk, pada Minggu (11/5/2025).
Plt. Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau Jooki vebriansya menyampaikan, sistem pelaporan digital ini dikembangkan sebagai respon konkret atas tantangan terhadap keberlangsungan hutan, seperti pembalakan liar, kebakaran hutan, dan alih fungsi lahan. KPHL juga mendapatkan dukungan dari Pelaksana Harian kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung, Bapak Bambang Trisula, S.Hut.
“Sistem pelaporan digital ini akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan hutan langsung dari lokasi. Masyarakat juga dapat mengakses sistem pelaporan via ponsel atau komputer tanpa harus datang ke kantor, “kata mantan aktifis 98 itu dalam siaran persnya.
Jookie menambahkan, KPHL Belantu Mendanau berkomitmen untuk menjaga hutan dan melibatkan masyarakat dalam proses pelaporan kerusakan hutan. Tautan pelaporan digital akan disebarkan melalui papan pengumuman di desa-desa dan kanal media sosial resmi KPHL.
Inisiatif ini dilakukan melalui dukungan berbagai pihak dan peran aktif masyarakat, untuk terus menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Belitung.
“Kita optimis hutan Belantu Mendanau dapat terus terjaga, lestari, dan memberi manfaat untuk generasi yang akan datang. Mari bersama-sama menjadi penjaga warisan alam ini,” terangdia.
Ia menuturkan, cara menggunakan fiturnya yaitu dengan masuk kedalam platform atau link :
https://forms.gle/GKWQhyt7MN6nZwE67
Di mana melalui fitur SI-TENKARAN ini, masyarakat dapat menggunakan untuk melaporkan kejadian kerusakan hutan secara cepat dan akurat. Hanya dengan mengisi semua kolom dengan lengkap.
Seperti, Nama, No Telepon, Tanggal Pelapor, Lokasi Kejadian (Desa), Jenis Kerusakan, Sekala Kerusakan, Kawasan Hutan Apa, Foto Kerusan dan Kemudian keterangan tambahan yang ingin di sampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara KPHL Belantu Mendanau Yoyon Sitompul menambahkan, transpormasi digital adalah prioritas UPTD KPHL Belantu Mendanau untuk mencegah terjadinya kerusakan pada hutan.
Dengan format yang dihadirkan dalam SI-TENKARAN by UPTD KPHL Belantu Mendanau, UPTD KPHL Belantu Mendanau berharap bisa memberikan kemudahan, kecepatan dalam menyampaikan informasi yang tepat dan cepat agar kerusakan hutan dapat di cegah agar tidak terjadi kembali.
Terakhir, langkah ini ternyata sejalan dengan arahan dari Kejaksaan Negeri Belitung yang mendorong agar proses pelaporan kerusakan hutan dibuat lebih mudah.