Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Sivitas Akademika kini akan lebih mudah melindungi karya ilmiah, dengan HAKI (hak atas karya intelektual). Rabu (11/6/2025) di Ruang Kuliah Umum Universitas Pertiba (Uniper) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilakukan penyerahan secara simbolis sertifikat HAKI. Kegiatan sosialisasi ini langkah kolaborasi, melindungi karya ilmiah, antara pemerintah dan pihak kampus.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel ini, sebagai pelaksana dari kegiatan sosialisasi. Menyerahkan sertifikat HAKI, Publikasi Jurnal Sinta 2 dan Sinta 4 kepada Rektor Uniper Babel, Suhardi mewakil dosen dan Sugianto mewakili mahasiswa.
Rektor Uniper Babel, Suhardi membenarkan Uniper telah menerapkan sistem Publikasi Jurnal Sinta. Sehingga mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum dan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), tidak lagi harus membuat skripsi.
Sugianto adalah mahasiswa Uniper pertama (jenjang pendidikan sarjana) menggunakan Publikasi Jurnal Sinta, sebagai syarat lulus. “Iya benar, sudah jalan untuk fakultas hukum dan fakultas ekonomi bisnis. Jadi yang bersangkutan (Sugianto) hanya menyelesaikan matakuliah yang belum selesai ditempuh saja,” jelas Suhardi.
Dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto. Setelah membuka acara, Suhardi meyambut baik kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah memberikan edukasi hukum kepada sivitas akademika. “Ini khususnya dalam hal perlindungan karya ilmiah dan inovasi,” ujarnya.
Dekan FEB Uniper Babel Nelly Astuti pastikan, mendukung peningkatan pemahaman HAKI Publikasi Ilmiah Jurnal Sinta 2 di lingkungan kampus. “Ini sejalan salah satu pilar pengembangan mutu akademik. Apalagi Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dari sivitas akademika,” terangnya.
Hadir selain pihak Kanwil Kemenkum Babel, Wakil Rektor I, Jufri Sani Akbar, Wakil Rektor III, Eko Riyadi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Afrizal, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Nur Hidayati. “Menjadi penting terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya produk ilmiah sivitas akademika,” sambung Nelly.
Sesi pemaparan, Adi Riyanto menyampaikan berbagai bentuk kekayaan intelektual, proses pendaftaran dan manfaat hukum dari pemilik karya. Dilakukan pula penandatanganan implementasi arrangement antara FEB dan Kemenkum, apresiasi terhadap kontribusi dalam penciptaan karya intelektual.