Seputarbabel.com, Pangkapinang – Blok Hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (11/6/2025), dilakukan penggeledahan. 2 handphone, 1 cas dan modem ditemukan saat memeriksa 9 kamar hunian Blok Imam Bonjol. Sebagai bentuk implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (ImiPas) ini, ikut diamankan barang terlarang lainnya.
Ini sekaligus membantah jika pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang, lakukan pembiaran, terhadap pelanggan. Ditemui usai pelaksanaan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman jelaskan langkah ini bentuk kongkrit dari deteksi dini. “Terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tidak ada toleransi apalagi pembiaran,” sambungnya.
Ia membenarkan jika kegiatan ini adalah implementasi salah satu dari program akselerasi Menteri ImiPas. “Kami terus berkomitmen menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman, kondusif serta mendukung penuh upaya pencegahan peredaran narkoba,” papar Maman.
Kegiatan dipimpin Kepala KPLP, Dedy Cahyadi bersama Kasi Administrasi Kamtib, Ade Irianto dan Kasubsi Laptatib, Jumiran bersama Regu Pengamanan (Rupam) IV. Sebelum apel pagi, setelah lonceng mereka langsung menuju hunian target. Sehingga kegiatan ini, tidak disangka warga binaan, karena biasanya pintu kamar tidak dibuka.
Setelah secara teliti memeriksa seluruh area kamar hunian. Ditemukan dan disita sejumlah barang terlarang, tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan. Seperti 2 unit handphone, 1 cutter, 1 gunting, 1 botol parfum kaca, 1 sendok besi, kartu domino (gaple buatan tangan), 1 buah kaca cermin mini, korek api gas, 1 unit charger handphone dan 1 unit modem.
Barang temuan diamankan sebelum nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur berlaku, guna kembali menjadi potensi gangguan kamtib. “Lapas Narkotika Pangkalpinang berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penggeledahan secara rutin guna menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik dan bersih dari segala bentuk pelanggaran,” jelas Maman.