TERDAKWA PENIPUAN ARISAN PIAUW DITUNTUT TIGA TAHUN ENAM BULAN PENJARA, INI BARU SATU KORBAN

Penulis : Redaksi

TANJUNGPANDAN – Terdakwa kasus penipuan atau penggelapan atas nama Vivi Desimelyana (30) kembali menjalani persidangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpadan, Senin (6/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kesempatan itu, JPU Kejari Belitung M Aulia perdana menuntutnya tiga tahun enam bulan penjara.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHPidana penggelapan. Terdakwa diduga menggelapkan uang setoran arisan milik pelapor Dedy Hernandie alias Ationg sebesar Rp 520 juta.

“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU dan terdakwa dituntut tiga tahun enam bulan atas Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP,” kata Juru Bicara PN Tanjungpandan Andi Bayu Mandala Putra kepada awak media, Senin (6/01/2020).

Mendengar tuntutan ini, terdakwa Vivi Desimelyana akan mengajukan pembelaan yang diagendakan majelis hakim PN Tanjungpandan pada Senin (13/01/2020) pekan depan.

Untuk diketahui, sebelumnya majelis hakim sudah menggelar tujuh persidangan atas perkara arisan piauw tersebut. Bahkan, JPU sudah menghadirkan enam saksi ditambah satu saksi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *