![](https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2020/08/IMG-20200818-WA0035-1024x1024.jpg)
Pangkalpinang, Seputarbabel.- Telah di tangkap pelaku tindakan pidana narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extacy ( inex ) jalan sungai selan KM 4,5 Rt 006 Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan baru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (17/8/20).
Tim pun berhasil meringkus pelaku bernama IMAM FIRDAUS Als ANYEW Bin NADIRSYAH UMUR: 33 thn AGAMA: Islam, PEKERJAAN (berdasarkan KTP) : Belum / Tidak bekerja
ALAMAT: (berdasarkan KTP) Jalan Rambutan Sungailiat Rt 004 Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka
Sejumlah pelaku narkoba tersebut saat ini masih diamankan ke kantor kepolisian polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat pelaku di ringkus tersebut berada di jalan sungai selan KM 4,5 Rt 006 Kel. Mangkol Kec. Pangkalan baru Kab. Bangka Tengah Pada hari Senin Tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wib.
Pelaku tersebut berperan sebagai Menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu dan diduga jenis pil extacy (inex)
Dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) plastik strip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket/bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih.
yang mana diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik strip bening yg berisikan pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis pil extacy (inex) yang disimpan didalam dompet warna hitam milik tersangka IMAM FIRDAUS Als ANYEW Bin NADIRSYAH .
Dan yang didalam dompet tersebut terdapat KTP milik tersangka A.n IMAM FIRDAUS yang diletakkan tersangka didalam mobil Daihatsu Sigra warna Grey No. Pol BN 1357 QE. Kemudian tersangka dan berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor kepolisian polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di temukan yaitu berupa5 (lima) paket/bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang didalamnya berisikan pecahan tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis extacy (inex), 1 (satu) paket/bungkus plastik strip bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone Xiaomi tipe Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Grey No Pol. BN 1357 QE.
Akibat perbuatan para pelaku kejahatan narkoba itu pun mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya selain kini para mesti meringkuk di sel Polres Bangka, para pelaku ini pun dijerat dengan sanksi pidana atau dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika.
Dan pihak polres Pangkalpinang pun akan menindak lanjuti atas kasus pidana narkotika dan akan di lakukan lebih lanjut . (Jazz)