Tambang Timah Liar Aik Itam Gantung Seperti Lingkaran Tak Berujung

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM -Penambangan Biji Timah liar seperti lingkaran tak berujung. Terus berlangsung dan makin marak, kendati peraturannya jelas melarang dan ada ancaman hukumannya, yaitu Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) Pasal 35 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya, tiga tahun penjara atau denda Rp 3 miiar.

Namun nyatanya aturan tersebut seperti diabaikan saja. Apakah hukumannya yang terlalu ringan sehingga tak menimbulkan efek jera, atau aparatur dan penambang liar itu berkolaborasi sehingga hukum menjadi tumpul, alam menjadi rusak.

Salah satu contoh adalah maraknya Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk Tower ilegal yang meramaikan kawasan Aik Itam, Desa Gantung Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Senin (30/5/2022).

Padahal aktivitas penambangan Biji Timah ilegal ini sangat terang benderang. Pemandangan dari kejauhan tampak jelas terlihat para penambang berhamparan. Menyebabkan pohon pohon diarea tersebut bertumbangan. Sayangnya pemandangan tersebut hanya bisa dilihat dari kejauhan, akibat kondisi lokasi yang sulit di jangkau.

Menurut sumber Suarapos.com, Jum’at (27/5/2021) warga sekitar yang takmau namanya disebut menceritakan, para penambang di lokasi tersebut berasal dari luar Desa Gantung.

“Orang kampung (warga Setempat- red) ada paling cuma 3 persen,” ujarnya.

Sementara itu pemerintah Desa Gantung tentu saja tak ingin disalahkan. Laman Suarapos.com menuliskan Kepala Desa Arif Kusmayadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menginformasikan kepada pimpinan PT. AKP dan KPH Gunung Duren soal adanya aktifitas penambangan di wilayahnya.

“Karena itu Hutan Produksi (HP) kami sudah informasikan dengan pimpinan PT. AKP kalau ada aktifitas tambang disana, mohon penertiban, KPH Gunung Duren kami sudah bersurat. Intinya tinggal penertibannya saja, kapan aparat mau menertibkannya,”

Lanjutnya menceritakan soal adanya lokasi lain yang menjadi sasaran para penambang ilegal yaitu Aik Ugul-Ugul.

“Dari dua lokasi itu  ada ratusan set TI Rajuk Tower yang beroperasi, itu APL Kita sudah bersurat kepada Kapolres Belitung Timur untuk penertiban total,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi dan verifikasi kepihak terkait.

Sumber Berita Suarapos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *