Tambang Rakyat Di Jebus Sudah Legal

Seputarbabel.com, Jebus -Sekian tahun kucing-kucingan dengan aparat, karena menambang timah secara ilegal, kini Warga Desa Sekar Biru, Jebus, itu bisa tenang. Sebab, di dalam map itu, terdapat berkas dokumen yang menerangkan dirinya sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat, lengkap dengan denah dan luas lahan satu hektar yang bakal diolah olehnya untuk mengeruk

timah dari perut bumi secara legal.

“IPR ini legalitasnya jelas. Inilah yang selama ini kami tunggu-tunggu,” ujar Andri, Senin, 23 Oktober 2017 siang.

Kebahagiaan yang sama juga diungkapkan Syamsir. Penambang dari Desa Rukam, Jebus, ini mengatakan dirinya tak lagi was-was dengan adanya IPR yang kini dimilikinya. “Dengan kebijakan IPR ini kami merasa gembira dan lebih aman bisa memperbaiki ekonomi kami yang selama ini agak kesulitan,” ungkapnya.

Bertempat di Lapangan Sepakbola Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Andri dan Syamsir beserta 28 rekan mereka sesama penambang, siang tadi mendapat IPR yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, ke tangan mereka. Ini adalah kelompok pertama penerima IPR dari sekitar 1200 hektar lahan IPR yang disiapkan di Bangka Barat.

Kepada para penambang pemerima IPR ini, gubernur berpesan agar mereka menambang secara cerdas. “Cerdas mengelola tambang, cerdas bersyukur, dan cerdas memanfaatkan rezeki yang sudah didapat dari pertambangan ini,” ujarnya, sembari mendoakan hasil yang melimpah dari tiap-tiap bagian yang digarap para penambang skala kecil itu.

Hadirnya IPR, merupakan terobosan yang dihadirkan Pemprov Babel. Melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian wilayah usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan penyesuaian izin usaha pertambangan afiliasi serta izin pertambangan rakyat, para penambang diatur untuk mengelola tambang secara aman, nyaman, dan bertanggung jawab. Aspek Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) dikedepankan.

Dalam aturan IPR, perseorangan seperti Andri dan Syamsir, masing-masing mendapatkan luas wilayah satu hektar. Untuk kelompok masyarakat, paling banyak lima hektar, dan koperasi paling banyak sepuluh hektar. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing dengan jangka waktu paling lama dua tahun.

Berita sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon dalam uji Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan Fatriansyah Karya dan Fahrizan, dua orang warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti kutifan beberapa tahun lalu Senin (4/6) siang, di ruang sidang Pleno MK. Dalam sidang pleno pembacaan putusan Perkara No. 25/PUU-VIII/2010  yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud.

Ada dua pasal yang diuji dalam perkara ini, yakni Pasal 22 huruf e dan huruf f serta Pasal 52 ayat (1) UU Minerba. Untuk Pasal 22 huruf e, Mahkamah berpendapat ketentuan sepanjang frasa “dan/atau” bertentangan dengan konstitusi. Begitupula dengan Pasal 52 ayat (1), juga dianggap tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam UU Minerba adalah sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk terlibat atau berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan (respect), perlindungan (protection), dan pemenuhan (fulfillment) hak-hak ekonomi dan sosial warga negara. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, sepanjang menyangkut kriteria yang tercantum dalam Pasal 22 huruf a sampai dengan huruf e, tidaklah mengandung pertentangan norma karena antara satu kriteria dengan kriteria lainnya dapat diberlakukan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah yang berbeda-beda satu sama lain, sehingga kriteria yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf e dapat diberlakukan secara alternatif maupun kumulatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *